Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar mengamankan dua pencuri kabel fibre Telkomsel di Komplek Jodoh Square II, Batuampar. Dua pencuri berinisial Hs, 20, dan Hr, 30, itu sudah ditahan dan masih menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Batuampar.

Kapolsek Batuampar, AKP Ricky Firmansyah mengatakan, kejadian ini bermula ketika pihak PT Telkomsel mendeteksi adanya kabel yang hilang di Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di lantai atas Ruko PT Aviari, Kamis (18/10) lalu. Manajemen Telkomsel kemudian mengirim karyawannya ke lokasi.

Ternyata benar beberapa bagian kabel tower terpotong dan hilang sepanjang 4 meter. Di lokasi, karyawan Telkomsel melihat ada dua orang yang diduga pencuri kabel itu tengah membakar kabel hasil curian untuk mengambil tembaganya. Keduanya langsung diamankan dibantu beberapa warga.

”Saat kejadian kami sedang patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan. Lalu kami menerima laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian. Kemudian kami langsung menuju lokasi,” ujar Ricky, Kamis (25/10).

Sesampainya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Batuampar langsung mengamankan Hs dan Hr dan membawa barang bukti kabel hasil curian yang belum sempat terbakar. Sementara petugas tower BTS PT Telkomsel yang berada di lokasi diarahkan membuat laporan ke Mapolsek Batuampar.

”Untuk kerugian belum dapat ditafsirkan oleh korban. Sampai saat ini, dua pelaku yang kita amankan masih kita mintai keterangannya untuk di-proses lebih lanjut,” bebernya.

Hr dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (gie)

Update