Sabtu, 11 April 2026

Jukir Liar Makin Marak

Berita Terkait

batampos.co.id Dinas Perhubungan Kota Batam mengamankan tujuh orang juru parkir (jukir) liar yang memungut restribusi di luar waktu yang ditelah ditentukan, Jumat (26/10) malam di sekitaran Nagoya. Mereka memu-ngut parkir di atas pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi mengatakan bahwa pungutan retribusi parkir hanya diperkenankan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut maka sudah masuk dalam kategori pungutan liar.

“Makanya kami amankan tujuh orang karena memang itu sudah pungli,” katanya, Sabtu (27/10).

Rustam merinci jukir liar yang diamankan di antaranya di depan RM Siang Malam sebanyak dua orang, depan Hotel Vanilla satu orang, di Nagoya Newton satu orang, depan Soto Lamongan Windsor satu orang, di samping Martabak Har satu orang dan depan Hotel Lucky Star satu orang.

“Mereka kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Razia jukir liar ini, kata Rus-tam, adalah yang ketiga kalinya sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fasilitas dan retribusi parkir. Dan ke depan, razia ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami sering mendapatkan protes dari masyarakat terkait pemungutan restribusi parkir di luar waktu ditentukan. Informasi dari masyarakat ini kami tindaklanjuti, jukir liar ini kami tindak,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak membayar pungutan restribusi parkir, di luar waktu yang telah ditentukan. Masyarakat yang merasa sebagai korban pungli jukir liar, lanjut Rustam, dapat melaporkannya ke polisi atau Dishub Kota Batam.

“Kami tiap minggu akan terus melakukan razia gabungan,” pungkasnya.

ilustrasi
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Eki Kurniawan mendukung langkah penertiban yang dilakukan Dishub Batam. Dimana pungutan parkir di atas pukul 22.00 WIB sudah dipastikan tidak akan masuk ke kas daerah. Tetapi ke kantong para jukir atau orang di balik keberadaan Jukir tersebut.

“Kita mendukung adanya penertiban tersebut. Yang jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di perda parkir. Ini memang kategori pungutan liar,” ujar Eki.

Eki bahkan meminta Dishub berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan jukir liar. Me-nurutnya, keberadaan jukir liar sudah sangat meresahkan warga.

“Sudah tepat kalau dinas perhubungan bersikap tegas,” katanya.

Menurutnya, Dishub juga harus tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan raya. Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini juga untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

“Dalam hitungan saya, setelah perda diberlakukan sudah ada hampir 100 juta yang didapat. Dan ini harus terus dilakukan. Lalu lintas harus terus dibenahi. Termasuk menindak angkutan yang tidak layak jalan yang saat ini banyak bersileweran di jalan raya,” tambahnya. (ska/ian)

Update