Jumat, 29 Maret 2024

Retribusi Imta Naik Rp 11 Miliar pada 2019

Berita Terkait

ilustrasi foto: bank indonesia

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) Kota Batam naik di tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah daerah memproyksikan kenaikan hingga Rp 11 miliar.

“Di KUA (Kebijakan Umum Anggaran) ada kenaikan. Dan itu cukup signifikan,” kata Aman, anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (29/10).

Seperti diketahui, tahun 2018 ini Pemko Batam menargetkan Rp 34 miliar untuk retribusi Imta. Retribusi itu naik 32,35 persen di tahun 2019 atau menjadi Rp 45 miliar. Kenaikan ini juga dipertanyakan bila melihat pencapaian Imta saat ini.

“Memang kita pertanyakan apakah target ini bisa tercapai. Asumsi yang diberikan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) sudah sesuai dengan potensi di lapangan,” tuturnya.

Aman menambahkan, asumsi yang diberikan disnaker juga harus didorong dengan data valid terkait jumlah tenaga kerja asing yang berada di Batam saat ini. Sehingga ketika dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bisa mengetahui potensi rillnya.

“Artinya kita dukung, tapi harus punya data yang valid. Jangan setelah ditergetkan besar, tetapi penghujung tahun malah tidak tercapai,” sesalnya.

Imta sendiri segaris dengan banyak pekerja asing di Batam. Dimana setiap pekerja dikenakan biaya perpajangan Imta sebesar 1000 dolar Amerika. Semakin banyak pekerja asing bekerja di Batam, maka kita akan mendapatkan retribusi dari Imta.

“Artinya jangan lagi asumsi yang diberikan meleset dari target,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, hingga akhir Oktober 2018 pencapaian realisasi retribusi Imta mencapai Rp 25,3 miliar dari target 34 miliar atau 74,6 persen.

“Data yang masuk kami (BP2RD) diangka Rp 25,3 miliar,” kata Raja. (rng)

Update