Sabtu, 11 April 2026

8 WN Taiwan-Tiongkok Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1,03 ton dan 1,6 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki babak pembacaan tuntutan kepada delapan terdakwa, Selasa (30/10). Ke-8 terdakwa yang terdiri dari empat warga negara (WN) Taiwan dan empat WN Tiongkok masing-masing dituntut hukuman mati.

Sidang kedua kasus tersebut digelar secara terpisah, kemarin. Sidang yang pertama digelar terkait kasus penyelundupan 1,03 ton sabu oleh KM Sunrise Glory dengan terdakwa empat WN Taiwan. Mereka adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai FU. Mereka ditangkap TNI AL di perairan Selat Philips pada 7 Februari lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut keempat terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider pasal 112 ayat ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal yak-ni hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam, Filpan Fajar D Laila.

Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut Filpan, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional.

Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu ke Indonesia.

Menurut Filpan, sejauh ini tidak ada bukti yang bisa meringankan tuntutan bagi para terdakwa.

Hal senada disampaikan JPU Albina dari Kejagung. Menurut Albina, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.

“Dasarnya adalah fakta persidangan dan bukti yang kuat. Jadi tuntutan maksimal kami sudah mendasar sesuai fakta dan barang bukti yang ada,” tegas Albina.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum keempat terdakwa Herdian Saksono menyebut pasal 112 dan 114 yang dikenakan kliennya kurang tepat. Sebab menurut dia, keempat kliennya ditangkap di perairan internasional, bukan di wilayah hukum Indonesia.

“Kapalnya tidak mengarah ke Indonesia. Harusnya hukum teritorial Indonesia tidak bisa diterapkan di persidangan ini,” terang Herdian.

Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal empat terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia meminta satu penerjemah dari JPU dan BNN. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Segala keberatan itu, kata Herdian, akan disampaikan dalam sidang pembelaan yang akan digelar dua pekan depan.

Sementara kasus penye­lundupan sabu seberat 1,6 ton digelar sore harinya, mulai pukul 17.00 WIB di PN Batam, kemarin. Dalam kasus ini, empat terdakwa yang merupakan warga Tiongkok juga dituntut hukuman mati.

Secara bergantian JPU dari Kejagung dan Kejari Batam membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa. Mereka adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah,” ujar JPU Filpan D Laila dari Kejari Batam.

Ketua Tim JPU Daru Trisadono mengatakan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penyelundup narkotika ke Indonesia. Seba Indonesia sudah masuk status darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawa itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa Chen Meisheng terlihat emosional. Saat akan dikembalikan ke ruang tahanan usai sidang, Chen berteriak-teriak dalam bahasa Mandarin. Menurut penerjemah, ia memprotes proses penyidikan oleh polisi Indonesia. Menurut Chen, polisi membuat bukti-bukti palsu untuk mencelakai orang Tiongkok.

Dalam sidang sebelumnya pada akhir bulan Agustus lalu terungkap, keempat terdakwa memberikan keterangan saat diperiksa penyidik dari Polri dan polisi Tiongkok.

Saat diperiksa penyidik dari Mabes Polri, para tersangka mengaku tidak tahu-menahu soal sabu yang ada di kapal mereka. Mereka mengaku masuk perairan Indonesia untuk menangkap kepiting. Kapal penyelundup ini ditangkap di perairan Anambas, Februari lalu.

Sementara saat diperiksa penyidik dari kepolisian Tiongkok pada 22 Maret lalu, keempat terdakwa mengaku sengaja menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton ke Indonesia atas perintah seseorang di Tiongkok. Bahkan mereka mengaku diberi upah sekitar Rp 800 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (gas)

Update