x.batampos.co.id – Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi. Tuti Tursilawasi, buruh Migran asal Majalengka, Jawa Barat diketahui menjalani vonis hukuman mati di Kota Thaif pada Senin (29/10) lalu. Ironisnya, eksekusi tersebut kembali dilakukan tanpa ada notifikasi oleh otoritas Saudi ke pemerintah Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kememterian Luar negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal peristiwa tersebut sangat mengejutkan.
Pasalnya, pada 19 Oktober, Tuti sempat berkomunikasi dengan keluarga. Kemudian pada tanggal 28 Oktober, KJRI Jedah juga melakukan komunikasi.
“Semuanya tidak ada indikasi (akan vonis),” ujarnya di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Selasa (30/10).
Pihaknya menyayangkan sikap Saudi. Pemerintah pun sudah menyampaikan protes keras. Baik melalui komunikasi antar-Kemlu maupun dengan memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia. Meski eksekusi tanpa notifikasi ini bukan yang pertama, Iqbal menilai upaya yang bisa dilakukan sampai saat ini hanyalah menyampaikan nota keberatan.
“Karena yang dilakukan pemerintah Saudi masih di dalam kewenangan mereka,” imbuhnya.
Iqbal menceritakan, eksekusi Tuti berawal dari penangkapan yang dilakukan pada 2010. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana setelah bekerja di Saudi sejak 2009. Pada 2011, kasusnya inkrah. Sejak dinyatakan inkrah sampai 2018, lanjutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya.
Mulai dari pendampingan konsuleran, tiga kali pengangkatan pengacara, tiga kali banding, dan dua kali peninjauan kembali (PK), dua kali surat Presiden ke Raja Saudi, hingga bertemu keluarga, lembaga permaafan, dan wali kota Thaif. Sayangnya, semua upaya itu tidak berhasil.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembunuhan yang dilakukan Tuti merupakan puncak dari kekesalannya. Sebab, selain gaji tidak dibayar, Tuti juga kerap mengalami perlakuan yang tidak pantas. Baik kekerasan fisik ataupun seksual.
“Gak ada pekerja yang punya niat membunuh. Kondisi kerja yang buruk yang refleks melakukan itu,” ujarnya.
Dia menuturkan, lingkungan kerja di Saudi memang buruk. Sebab, keluarga di Saudi hidup tertutup dan bisa melakukan apa saja tanpa bisa diintervensi.
“Banyak pekerja rentan situasi ini. Rentan eksploitasi kekerasan dan penganiayaan,” imbuhnya.

Di sisi lain, hakim di Saudi juga tidak memiliki perspektif terhadap perempuan pekerja migran yang rentan. Imbasnya, bantahan yang disampaikan Tuti terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang diterimanya tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
Oleh karenanya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami TKI ke Komisi Migran PBB. Apalagi, sudah beberapa kali, otoritas Saudi melakukan eksekusi tanpa menyampaikan notifikasi kepada Indonesia.
Sementara itu, Tuti bisa saja bukan yang terakhir dieksekusi algojo Saudi. Pasalnya, saat ini, masih ada 13 TKI yang terancam hukuman mati di sana. Terkait hal itu, Iqbal menyebut pemerintah akan melakukan berbagai upaya. Baik pendampingan hukum maupun diplomasi.
Menurutnya, upaya lobi yang dilakukan pemerintah selama ini cukup membuahkan hasil. Selama 2011–2018, ada 103 TKI yang terancam vonis mati. “Dari jumlah itu, berhasil dibebaskan 85. Lima orang dieksekusi,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar keras terhadap informasi warga negara Indonesia yang dieksekusi di Arab Saudi. JK memastikan pemerintah akan mela-yangkan protes keras bila tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia melalui pihak kedutaan.
”Kalau memang tidak ada notifikasi tentu kita akan protes ke pemerintah Saudi,” ujar JK di ruang rapat kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dia menjelaskan, semestinya ada pemberitahuan bila ada WNI yang dipenjara. Termasuk bila warga tersebut akan mendapatkan hukuman mati.
”Mendapat vonis mati itu diketahui oleh kedutaan,” ujar ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.(far/jun/jpg)
