Jumat, 29 Maret 2024

Pembahasan UMK Batam masih Alot

Berita Terkait

ilustrasi pekerja di Batam.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam berencana mengirim hasil rapat Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 pada pekan depan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

”Paling lambat Selasa depan sudah selesai pembahasan dan langsung dikirim ke Pak wali untuk diteruskan ke gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti usai menghadiri rapat di Kantor Disnaker Batam, Selasa (30/10).

Rudi menyebutkan, pembahasan di pertemuan yang keempat ini masih membahas target penyelesaian dan penentuan besaran UMK yang akan ditetapkan. Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMK tahun depan ditentukan sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini.

”Hitung-hitungan memang belum ada, meskipun sudah diketahui berapa besaran UMK tahun depan (berdasar PP 78),” ujarnya.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka UMK tahun depan menjadi Rp 3,8 juta berdasarkan perhitungan PP 78/2015.

”Buruh tetap menolak. Ini yang tengah kami carikan jalan tengahnya agar penentuan upah tidak lambat sehingga mengganggu waktu penetapan,” ungkapnya.

Rudi menyebutkan, angka UMK harus sudah ditetapkan minimal 40 hari sebelum diberlakukan di awal tahun depan. ”Paling lambat tanggal 20 November sudah di gubernur karena keesokan harinya sudah ditetapkan,” ujarnya.

Mengenai kendala yang ditemui saat penentuan angka UMK, ia menyebutkan beda pendapat masih menjadi tembok penghalang. ”Pemerintah dan pengusaha tetap pada PP Nomor 78, sedangkan buruh tidak mau,” bebernya.

Ia berharap pembahasan Kamis (1/11) besok sudah ada keputusan mengenai angka UMK. DPK mengagendakan dua pertemuan sebelum tanggal 10 November.

”Kita maunya cepat dan yang paling penting semua setuju soal angka yang akan ditetapkan,” tambahnya.(yui)

Update