
x.batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyebutkan tuntutan buruh masih sama yaitu penolakan PP nomor 78 tahun 2015 yang menjadi formula perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
“Masih sama. Tetap menolak intinya,” kata dia, Rabu (31/10).
Ia mengungkapkan hingga saat ini perhitungan UMK masih mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015. Tahun depan kenaikkan UMK diperkirakan sebesar Rp 300 Ribu.
“Selama belum ada perubahan kami tetap mengacu pada peraturan tersebut,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini menambahkan dalam pembahasan UMK Kamis (1/11) besok pihaknya berharap berjalan dengan baik. “Ini aksi menyampaikan aspirasi mereka. Besok (hari ini,red) kami rapat lagi bahas UMK. Semoga sudah ada angka,” ujarnya.
Buruh menyampaikan perhitungan UMK tersebut tidak sesuai dengan kondisi Batam saat ini yang kebutuhan hidupnya berubah-rumah.
“Kata mereka Batam sering naik kebutuhan hidupnya seperti listrik dan lainnya. Makanya mereka minta sesuai dengan kebutuhan hidup daerah,” jelas Rudi.(yui)
