Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Amankan 1,6 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan kurir 1,6 kilogram (kg) sabu dan 2.000 butir ekstasi berinisial Hn di Sekupang, Jumat (26/10) lalu. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia.

“Hn ini bekerja di Malaysia sebagai pelayan di salah satu rumah makan di Johor. Karena gajinya kecil, ia meminta kerja ke seseorang Mr X,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Sudarto, Rabu (31/10).

Mr X ternyata memberikan Hn pekerjaan sebagai kurir sabu dengan upah 30 ribu ringgit. Mr X membawa Hn menuju sebuah hotel di kawasan Johor Bahru. Di hotel tersebut sabu dan ekstasi diserahkan ke Hn.

“Mr X ini meminta Hn membawa sabu ke Batam. Nantinya akan ada orang yang ambil barang tersebut,” tutur Yani.

Dari pengakuan Hn ke penyidik, ia masuk ke Batam secara ilegal menggunakan speedboat khusus yang telah disediakan Mr X. “Sesampainya di Sekupang, Hn kami amankan berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kata Yani, jajarannya sedang melakukan pe­ngejaran terhadap koordinator atau orang yang menyu­ruh Hn mengirimkan barang haram tersebut.

“Masih dikejar anak buah, tunggu saja,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Hn ini, menurut Yani setelah 3 bulan polisi melalukan pengintaian.

“Kami dapat informasi tidak langsung dapat juga. Cukup lama anggota mengintai, akhirnya ditangkap,” tuturnya.(ska)

Update