batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam telah merampungkan pembahasan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019, Kamis (1/11). Ada dua angka UMK yang akan disampaikan ke wali kota Batam untuk selanjutnya diajukan ke gubernur Kepri. Yakni Rp 3.806.358 dan Rp 4.228.112.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan usulan UMK sebesar Rp 3,8 juta itu merupakan hasil rekomendasi dari rapat terakhir DPK Batam, kemarin.
Sementara angka UMK Rp 4,2 juta merupakan rekomendasi dari kalangan asosiasi buruh di Batam yang menghendaki UMK Batam 2019 naik 20 persen dari UMK 2018.
“Usulan DPK itu sesuai hasil perhitungan UMK berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Rudi, Kamis (1/11).
Dengan angka Rp 3,8 juta itu, artinya UMK Batam 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMK 2018. Angka tersebut sesuai dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan yang disampaikan melalui surat edaran Menaker, beberapa waktu lalu.
Sedangkan kalangan buruh menginginkan UMK Batam 2019 naik sebesar 20 persen atau menjadi Rp 4,2 juta. Perwakilan buruh menilai, kenaikan UMK hingga 20 persen itu sepadan dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup sehari-hari saat ini.
“Buruh menilai tarif air dan listrik terus naik. Juga harga kebutuhan pokok,” kata Rudi.
Sementara kalangan pengusaha Batam juga memiliki usulan sendiri. Mereka menginginkan UMK Batam 2019 naik lima persen saja. Alasannya, saat ini kondisi ekonomi Batam belum sepenuhnya stabil, sehingga kenaikan UMK sebesar 8,03 persen itu akan sangat memberatkan. Apalagi jika naik sampai 20 persen.
“Jadi dengan pertimbangan itu, DPK usulkan dua angka ke Pak Wali (Kota Batam) dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Selanjutnya, usulan UMK Batam 2019 ada di tangan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Rudi harus sudah menyampaikan usulan tersebut ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun paling lambat pada 20 November ini.
Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Marthen Tandi Rura, mengatakan sebenarnya pengusaha keberatan jika harus membayar UMK Batam 2019 sebesar Rp 3,8 juta. Atau dengan kata lain, UMK naik 8,03 persen. Sebab perekonomian Batam sendiri saat ini hanya tumbuh 4,2 persen.
“Ini yang berat. Kenaikan perekonomian kita saja masih rendah. Tapi pengusaha di-paksa mengikuti angka nasional 8,03 persen,” ujar Martin usai rapat pembahasan UMK Batam 2019 di Kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (1/11).

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Ia menilai kenaikan UMK 5 persen dirasa rasional untuk diterapkan melihat perkembangan perusahaan yang belum signifikan di daerah. Keluhan juga masuk dari pelaku usaha kecil menengah (UKM).
“Iya, mereka sangat keberatan. Makanya meminta dispensasi kenaikan sebesar lima persen,” lanjutnya.
Apindo Kota Batam juga minta Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE) tentang besaran kenaikan upah yang akan diterapkan awal 2019.
Martin menjelaskan, Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam sudah mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi permintaan untuk meninjau kembali SE tersebut karena dinilai tidak objektif.
“Pertumbuhan ekonomi hanya 4,5 persen, lalu kita dikasih formula kenaikan gaji 8,03 persen, ini sangat tidak realistis,” ujar Martin.
Martin menjelaskan, dari pihak pengusaha juga menolak SE tersebut namun dengan versi yang berbeda dengan penolakan yang disampaikan serikat pekerja.
“Kami meminta formulanya diturunkan sedangkan pihak buruh meminta dinaikkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bagi pihak pengusaha yang belum mampu membayar UMK sesuai ketetapan nanti, maka diberi keringanan untuk mengajukan penangguhan pembayaran dengan persetujuan pemerintah.
“Namun harus tetap dibayar hingga waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Martin.
Ia berharap pemerintah bisa menjaga pasokan kebutuhan pokok di Batam supaya tetap lancar sehingga tidak mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok yang dapat membebani masyarakat.
“Dengan kenaikan UMK tahun depan, mudah-mudahan bisa membuat ekonomi masyarakat Batam lebih baik,” katanya. (yui)
