Rabu, 24 April 2024

Nominasi Gelar Pahlawan Mengerucut 6 Nama, Tak Ada Nama Gus Dur dan Soeharto

Berita Terkait

Foto Pak Harto blusukan yang jadi sampul buku.

batampos.co.id – Proses penyematan gelar pahlawan tahun ini terus mengerucut. Dari 16 nama yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemsos) dan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pekan lalu, lebih dari setengahnya telah dikeluarkan dari nominasi.

“Jumlahnya (tersisa) enam,” kata Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/11).

Sayangnya, Ryamizard enggan menyebut keenam nama tersebut. Pasalnya, kata dia, selama belum ditetapkan jumlahnya bisa berkurang atau malah bertambah.

Rencananya, hasil final akan diumumkan pada 9 November 2018 oleh Menteri Sekretaris Negara.

“Gak boleh diumumkan dulu,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.

Namun, Ryamizard menyebutkan jika keenam nominasi tersebut berasal dari berbagai daerah. Salah satu kriteria yang diprioritaskan keberadaan pahlawan di sebuah provinsi.

“Kalau provinsi yang baru belum ada pahlawan ya kita masukkan,” tuturnya. Lantas, adakah nama Presiden kedua Soeharto dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid di antara dua enam nama tersebut? Wakil Ketua Dewan Gelar Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Ashiddiqie memastikan tidak ada.

Jimly menuturkan, kedua nama itu memang sudah diajukan berkali-kali setiap tahunnya. Namun selalu kandas. “Tahun ini tidak diajukan oleh tim TP2GP,” ujarnya.

Gus Dur

Dia sendiri mengaku tidak mengetahui alasannya. Menurutnya, itu kewenangan TP2GP dan Kemsos. Sebagaimana ketentuan UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang berwenang mengajukan adalah TP2GP.

Terkait syarat seseorang mendapat gelar, Jimly menyebut diatur dalam UU 20/2009. Di antaranya pernah berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap negara, setia dan tidak mengkhianati negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, ada syarat lain seperti pernah memimpin perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, dan pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(far/jpg)

Update