Jumat, 20 Februari 2026

Penampungan Terdakwa Illegal Fishing Tak Layak

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Kejaksaan, Yuni Akta Manalu menilai tempat penampungan sementara pelaku illegal fishing di Kejari Natuna sudah tidak memadai lagi.

Tingginya angka kasus illegal fishing di Natuna menyebabkan tempat penampungan sementara yang disiapkan hanya untuk 11 orang ini, sudah melebih kapasitas.

”Sudah tidak manusiawi, penghuninya ramai, tempatnya sempit. Memang di Kejaksaan belum punya tempat khusus warga negara asing yang dituntut pidana,” kata-nya, kemarin.

Ia mengaku telah menyusun kajian dan telaah lapangan terkait tempat pe­nam­pungan sementara terdakwa illegal fishing untuk segera diusulkan ke Kejagung.

”Kami akan usulkan ke Kejagung, kami menyusun usulannya dulu,” ujar Yuni.

Kajati Kepri, Asri Agung Putra juga mengatakan hal yang sama. Dampaknya, kata dia, berpengaruh pada kelancaran kerja Kejari Natuna, lantaran para terdakwa ditampung di kantor Kejari.

”Betul, kita bisa lihat sendiri seperti apa keadaannya. Mereka banyak yang ditempatkan di luar penampungan seperti di aula dan teras kantor. Tadinya kita mau mengadakan acara di aula, tapi tidak jadi karena ditempati terdakwa nelayan asing,” ungkapnya, kemarin.

Ia berharap Komisioner Kejaksaan dapat memfasilitasi dan memberikan data dan masukan kepada Kejagung agar kondisi ini segera bisa diatasi.

”Mudah-mudahan persoalan ini bisa cepat kami selesaikan. Komisioner Kejaksaan nanti yang menyampaikannya,” ujar Kajati saat kunjungan kerja di Natuna.(arn)

Update