Kamis, 30 April 2026

Perpanjangan IMTA Harus Satu Tahun

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam saat melakukan pengurusan dokumen perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam di Mall Pelayanan Publik. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Batam mulai memberlakulan perpanjangan IMTA minimal satu tahun mulai awal November ini.

“Betul. Jadi tak ada lagi perpanjangan tiga atau enam bulan, langsung satu tahun,” kata Kepala DPMPTSP Batam, Gustian Riau, Jumat (2/11/2018).

Ia menyebutkan peraturan ini secara tidak langsung bisa mendongkrak pendapatan dari pekerja asing yang bekerja di Batam. Saat ini ada 2.800 pekerja asing dari seluruh dunia yang tercatat di DPMPTSP.

“Meskipun mereka kerja tiga bulan mereka tetap bayar satu tahun. Ini bearti ada peningkatan biaya yang diterima,” ujarnya.

Tahun 2019 pihaknya menargetkan pendapatan dari IMTA sebesar Rp 45 miliar. Dengan jumlah tenaga asing yang menurutnya mengalami peningkatan dan didukung peraturan terbaru ini sangat optimis pendapatan IMTA tercapai.

“Kami optimis. Karena sudah hitung-hitungan makanya target kami naikkan,” sebutnya.

Karena sistem online yang diberlakukan dalam proses perpanjangan. Nantinya pihak dari imigrasi juga bisa memantau tenaga kerja mana yang tidak melakukan perpanjanga . “Jadi semuanya terkoneksi. Kami juga memberikan pelatihan bagi petugas untuk pelayanan perpanjangan IMTA ini,” lanjutnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti mengakui memang ada perubahan regulasi perpanjangan IMTA mulai November 2018. Peraturan tersebut mewajibkan tenaga kerja asing memperpanjang IMTA mereka minimal satu tahun.

“Ini mungkin menjadi salah satu pertimbangan mereka menyusun target tahun depan,” kata dia.

Pengurusan perpanjangan IMTA sepenuhnya berada di DPMPTSP Batam, pihaknya hanya mengurus pemanfaatan dari IMTA berbentuk menggelar pelatihan bagi pencari kerja dan tenaga kerja.

“Dana yang kami gunakan untuk pelatihan itu yang dari IMTA,” sebutnya.(yui)

Update