Sabtu, 20 April 2024

Polisi Minta Setiap Laka Lantas Dilaporkan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polisi meminta kepada keluarga korban laka lantas maupun masyarakat untuk melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya. Meski pun, itu hanya kecelakaan yang mengalami luka ringan. Pasalnya, selama ini banyak kasus kecelakaan lalu lintas tidak dilaporkan kepada polisi.

Kanit Laka Lantas Polresta Barelang Iptu Efendi Marpaung mengatakan, bila tidak ada laporan polisi (LP), maka korban kecelakaan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat di rumah sakit. Oleh sebab itu, laporan ke polisi itu diperlukan oleh korban.

“Laporan polisi itu, selain mereka bisa menyelesaikan kasus laka lantas secara cepat, korban juga bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujanya.

Ia mengatakan, selama ini korban laka lantas enggan melapor ke Polisi. Korban baru merasa kesulitan setelah muncul tagihan dari rumah sakit. Sebab, korban harus mengeluarkan biaya besar. Karena tidak adanya laporan polisi, keluarga korban pun terkesan mamaksa polisi mengeluarkan LP atas kasus kecelakaan.

“Nanti kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu, baru melapor kepada kita. Kalau laporannya sudah lama, bagaimana kita mau mencari lagi saksi-saksi di lokasi kejadian. Ini yang menjadi persoalan bagi kami selama ini,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya selalu siaga selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Jika kejadian itu segera dilaporkan, anggotanya bisa dengan cepat mengambil langkah penanganan, termasuk mengeluarkan LP yang menjadi salah satu syarat pasien ditangani dan klaim ansuransi Jasa Raharja.

“Selama ini, rata-rata kasus kecelakaan itu baru dilapor setelah pihak keluarga mau mengurus santunan dari Jasa Raharja. Bukan atas dasar kesadaran hukum,” ungkapnya.

Dalam proses pelayanan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, petugas terlebih dulu menerima pengaduan, kemudian memeriksa saksi-saksi dan olah TKP serta mengamankan barang bukti (BB). Untuk itu, ia berharap kepada keluarga korban maupun masyarakat untuk langsung melapor apabila ada kejadian laka lantas.

“Bila laka lantas itu memang ada maka baru dikeluarkan. Hal itu untuk mencegah laporan kecelakaan fiktif. Maka itu, kami harapkan bila ada laka segera lapor secepatnya,” bebernya. (gie)

Update