Sabtu, 20 April 2024

BP Batam Dapat Izin Operasikan Pom Bensin Terapung

Berita Terkait

foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengoperasikan floating storage unit (FSU).

Selama ini, FSU sama sekali tidak pernah dimanfaatkan. Padahal potensinya sangat besar untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor maritim di Batam.

“Secara prinsip, Kemenhub telah mengeluarkan izin operasi FSU pada BP Batam. Kegiatannya nanti berupa ship to ship yang selama ini tak pernah dimanfaatkan,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Sabtu (3/11).

FSU adalah semacam pom bensin terapung lepas pantai. Sebelumnya, BP sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Agra Telaga Kajayan pada Maret lalu.

Isi kerjasama itu terkait pengelolaan dan pengoperasian FSU di perairan lepas Pelabuhan Batuampar. Setidaknya ada tujuh titik perairan di Batam yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan alih muat kapal dan FSU hingga saat ini.

“Dengan diterapkan FSU, maka alih muatan kapal tidak harus bersandar di pelabuhan. Prosesnya bisa dilaksanakan di lepas pantai yang masih masuk dalam wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.

Pengembangan FSU menjadi salah satu wacana dalam pengembangan Pelabuhan Batuampar. Proses pengembangan sendiri akan direncanakan dalam dua tahapan. Tujuan utamanya adalah mengembangkan kapasitas pelabuhan dari 400 ribu TEUs menjadi 3,1 juta TEUs. Sedangkan target konstruksi akan dimulai pada tahun 2019 dan target operasi pada tahun 2021.

“BP telah merencanakan proses pengembangan pelabuhan dan sudah menawarkan proyek kepada investor potensial. Kemudian BP juga menawarkan proses Joint Operation Scheme dengan pemberian konsesi setelah proses investasi. Hal ini kami usulkan melalui kerjasama konsorsium dengan PT. Pelindo I selaku partner dari BP Batam.” pungkas Dwi. (leo)

Update