Selasa, 7 April 2026

Perusahaan Keberatan Perpanjangan IMTA Per Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha Batam menentang keinginan Pemko Batam yang menerapkan perpanjangan IMTA minimal satu tahun mulai awal November ini.

“Keinginan Pemko tersebut selain melanggar aturan juga akan menimbulkan pukulan bagi investor yang ada di Kota Batam. Sebab banyak TKA hanya untuk beberapa bulan saja masa diharuskan membayar setahun penuh. Jelas tidak adil bagi perusahaan,” kata Plt Apindo Batam Rafki Rasyid, Sabtu (3/11).

Keinginan Pemko tersebut bertentangan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa TKA yang dipekerjakan untuk satu bulan maka dana kompensasi penggunaan (DKP) TKA cukup dibayar satu bulan saja.

“Jadi bukan satu tahun seperti keinginan Pemko Batam. Ini ada di pasal 25 Permenaker tersebut,” ucapnya.

Apindo mendukung setiap usaha pemeirntah untuk menambah pendapatannya, tapi lebih baik jika dengan meningkatkan kualitas pekerja di Batam melalui pelatihan.

“Kita imbau agar Pemko ikut mengeluarkan kebijakan lebih pro kepada investasi agar perekonomian pulih dari keterpurukan. Bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Batam mulai memberlakulan perpanjangan IMTA minimal satu tahun mulai awal November ini.

“Betul. Jadi tak ada lagi perpanjangan tiga atau enam bulan, langsung satu tahun,” kata Kepala DPMPTSP Batam, Gustian Riau, Jumat (2/11/2018).

Ia menyebutkan peraturan ini secara tidak langsung bisa mendongkrak pendapatan dari pekerja asing yang bekerja di Batam. Saat ini ada 2.800 pekerja asing dari seluruh dunia yang tercatat di DPMPTSP.

“Meskipun mereka kerja tiga bulan mereka tetap bayar satu tahun. Ini bearti ada peningkatan biaya yang diterima,” ujarnya.(leo)

Update