Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Lingga akan Evaluasi Izin Perkebunan Sawit

Berita Terkait


Bupati Lingga Alias Wello (kiri) bersama Sigit berdiskusi soal lahan di Lingga.
F. HUMAS PEMKAB LINGGA UNTUK BATAM POS

batampos.co.id – Bupati Lingga Alias Wello mendapat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 hektare dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 hektare.

Ini setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, dan LHK saat ini sedang melakukan evaluasi terkait pelepasan lahan tersebut.

”Sesuai dengan Instruksi Presiden, maka semua kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, kami evaluasi kembali. Termasuk PT SPP dan CSA ini,” ungkap Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kementerian LHK, Sigit Nugroho saat menerima audiensi Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurut dia, sejak terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 250/Kpts-II/2000 dan Nomor: SK.624/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT SPP dan CSA di Kabupaten Lingga, maka sejak itu pula tanggung jawab pengurusan dan pengawasannya ada di Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

”Sebetulnya, sejak dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, maka tanggung jawab Kementerian LHK juga sudah lepas. Tapi, karena ini ada Inpres, ya kita evaluasi ber-sama. Sejauh mana pengurusan dan pengawasan Kementerian Pertanian dari sisi perkebunannya, BPN dari sisi titel haknya dan pemda dari sisi izin lokasi dan izin usaha perkebunannya,” jelasnya.

Sigit yang ditugaskan mewakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK untuk menerima audiensi Bupati Lingga itu, mengatakan, sesuai kewenangannya Pemerintah Kabupaten Lingga berhak mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menyimpang dari tujuan pemberian izinnya, apalagi dipin-dahtangankan ke pihak lain.

”Silakan pak Bupati kirimkan data-datanya pada kami untuk dikompilasi dengan data yang lain. Kalau memang sejak dilepaskan tidak ada kegiatan perkebunan kelapa sawit sesu-ai tujuan pelepasannya, kita koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar,” katanya.

Bupati Lingga, Alias Wello berjanji segera mengirimkan data dan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap kedua perusahaan tersebut kepada Kementerian LHK.

”Sebetulnya, kedua perusahaan ini sudah menyandera kami. Mereka menguasai lahan begitu besar, tapi dibiarkan terlantar. Banyak investor yang minat, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa. Alhamdulillah, Inpres moratorium perkebunan kelapa sawit ini jadi pintu masuk bagi kami untuk mengevaluasi izin lokasi dan izin perkebunannya,” tegasnya. (wsa)

Update