batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) merespon keberatan pengusaha terkait sistem perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Ia mengatakan, pembayaran perpanjangan IMTA oleh pengusaha dibayarkan sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Pengajuan Tenaga kerja Asing (RPTKA). “Jadi kalau tiga bulan TKA bekerja, akan dibayar tiga bulan saja,” kata Gustian, kemarin.
Menurutnya jika ada yang mengurus RPTKA setahun namun ditengah jalan hanya bekerja dibawah rencana awal ada pengembalian dana IMTA. Namun, pengembaliannya diurus kembali ke pusat, ini berbeda dengan aturan sebelumnya dikembalikan oleh daerah.
“Tetap urus ke Kemenaker, kami hanya dapat notifikasi,” tambahnya.
Di RPTKA online kini, rencana tersebut bisa dipilih tergantung kebutuhan, maksimal lima tahun. Satu tahun pertama masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi tanggungjawab Kemenaker, sementara perpanjangan yakni di tahun kedua, menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik kota kabupaten atau provinsi.
“Jadi sekarang, bekerja dan pembayaran sesuai rencana,” imbuhnya.
Gustian mengatakan, pada prinsipnya, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan mendorong kemudahan izin dan menyiapkan informasi yang diperlukan. Khusus terkait IMTA, di MPP Batam pihaknya menyiapkan layanan khusus agar pihak terkait dapat memperoleh informasi yang tepat.
“Kami telah siapkan tiga konter untuk menjelaskan teknis terkait perizinan TKA,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak yang akan mengurus IMTA atau mengisi RPTKA online untuk menyegerakan diri, untuk dipastikan masuk ke sistem baik yang dimiliki oleh Pemko Batam maupun kementrian. (iza)
