Jumat, 19 April 2024

Data 27 Korban Lion Air Sudah Diketahui

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses identifikasi jenazah kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 bergerak cepat. Bila sampai Minggu (4/11) hanya ada 14 korban yang teridentifikasi, Senin (5/11) kemarin tim Disaster Victim Indonesia (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 13 korban lain.
Mereka adalah Reni Aryanti, 51; Ravi Andrian, 24; Eryanto, 41; Vera Junita, 22; Resti Amelia, 27; Fifi Hajanto, 42; Dede Anggraini, 40; Petrous Rodlf Sayers, 58; Eka Suganda, 49; Niar R. Soegoyono, 39; Sudibyo Onggo Wardoyo, 40; Hendra, 39; dan Mito 37.

Komandan Operasi DVI Polri Kombespol Lisda Cancer menjelaskan, 8 di antara 13 korban itu teridentifikasi dengan metode DNA. Lima sisanya menggunakan metode sidik jari.
Dengan demikian, hingga kemarin total korban yang teridentifikasi sudah 27 orang. Untuk korban lainnya, tim DVI memastikan terus berupaya mengidentifikasi.

”Saya dengar ada body part jenazah yang akan dikirim ke DVI lagi,” kata Lisda, kemarin.

Sementara itu, Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri Kombespol Putut Cahyo menjelaskan, perjalanan identifikasi korban masih panjang. Namun, metode tes DNA tidak akan terpengaruh kerusakan body part karena waktu.

”Memang kerap kali sampel rusak, tapi ini soal DNA. Dalam tiap sel ada. Misalnya, ada lima DNA, yang rusak tiga, lainnya masih bisa,” terangnya.

Dengan begitu, keluarga korban tidak perlu khawatir. Sebab, selama masih ada bagian tubuh (body part) yang bisa diambil sampelnya, tentu jenazah akan teridentifikasi.

”Kami sudah dapatkan 249 body part yang diambil sampelnya,” ujar Putut.

Sampai kapan proses identifikasi berlangsung? Putut menjelaskan, bila berkaca pada kasus Air Asia, identifikasi bisa sampai 1,5 bulan. ”Mungkin bisa sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kapusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi menuturkan, identifikasi korban sangat penting untuk mengeluarkan dokumen. Misalnya dokumen kematian. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat agar keluarga korban mendapatkan hak asuransi, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Tanpa dokumen kematian itu, proses pencairan cukup sulit. Untuk yang tidak teridentifikasi, prosesnya melalui persidangan.

”Ini butuh waktu kalau sidang,” ujar jenderal berbintang satu tersebut. (idr/c9/oni/JPG)

Update