Rabu, 24 April 2024

4 Syarat Urus Izin Peralihan Hak

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim bahwa penerbitan Izin Peralihan Hak (IPH) dan Surat Keputusan (Skep) serta Surat Perjanjian (Spj) berjalan lancar.

”Secara umum rata-rata empat hari sudah selesai,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Selasa (6/11).

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam sejak Januari hingga Oktober ini, IPH yang sudah diterbitkan mencapai 11.528 berkas. Mulai dari Januari mencapai 865 berkas.

Februari ada 881 berkas. Maret ada 936 berkas. April 1.869 berkas. Mei 1.628 berkas.
Untuk bulan Juni menurun menjadi 539 berkas karena hari libur Idul Fitri. Pada Juli kembali meningkat menjadi 1.184 berkas. Lalu Agustus 1.237 berkas. September 1.196 berkas dan terakhir Oktober ada 1.193 berkas.

BP menyadari bahwa IPH menjadi instrumen penting dalam transaksi jual beli properti. Sehingga BP mempermudah persyaratannya. Jika sebelumnya ada 17 syarat, maka saat ini menjadi empat syarat.

Sebelumnya, ada begitu banyak syarat untuk mengurus IPH. Antara lain, pemohon harus mengisi formulir permohonan.

ilustrasi

Kemudian menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi persetujuan peralihan hak, fotokopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, fotokopi gambar PL (gambar PL asli diserahkan untuk di-endorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

Sedangkan saat ini hanya ada empat syarat yakni

  1. formulir permohonan,
  2. identitas pembeli,
  3. identitas subjek
  4. bukti permohonan pecah penetapan lokasi (PL).

Sedangkan untuk Skep serta Spj, Dwianto mengaku masih ada kendala. ”Kami masih berusaha kejar penyelesaian yang sempat agak terhambat karena migrasi sistem,” paparnya.

BPHTB Meleset dari Target

Sementara itu, kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah memprediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tahun 2018 hanya akan tercapai 90 persen.

Untuk diketahui PAD Batam di APBD Perubahan senilai Rp 1,23 triliun, sedangkan di APBD Murni Rp 1,25 triliun. Salah satu sumber pendapatan andalan Batam yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tak lepas dari lesunya ekonomi. Menurut dia, 40 persen PAD Batam ditopang BPHTB.

”Soal BPHTB ini, kontrol kami (Pemko) Batam tak bisa siginifikan, karena berhubungan lembaga lain. Namun dari segi layanan kami tetap tingkatkan,” terangnya. (leo/iza)

Update