Jumat, 26 April 2024

Mantan Kajari Batam, Chuck Suryosumpeno, Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

KONTROVERSI di dunia penegakan hukum kembali terjadi. Kali ini di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Chuck Suryosumpeno, jaksa senior di Korps Adhyaksa, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya sendiri. Chuck disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, Warih enggan menjelaskan secara detail kronologi penetapan tersangka dan latar belakang kasus yang dituduhkan kepada mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu.

”Benar (tersangka, red),” ujar Warih singkat.

Warih pun mengarahkan Jawa Pos (grup Batam Pos) untuk bertanya lebih jauh perihal kasus tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri. Namun, hingga tadi malam Mukri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan.

Di sisi lain, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, menduga penetapan tersangka kliennya merupakan efek dari keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63 PK/TUN/2018 yang dirilis MA pada 23 Oktober lalu. Putusan itu mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Chuck atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015.

Chuck Suryosumpeno

Chuck mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung HM. Prasetyo yang mencopotnya dari jabatan Kajati Maluku. Dengan putusan MA itu, surat pencopotan tersebut dianggap tidak sah alias batal.

Sandra menduga, ada upaya kriminalisasi terhadap Chuck. Hal itu merujuk pada penetapan tersangka yang dilakukan tidak lama setelah putusan MA tersebut keluar. Dugaan kriminalisasi itu juga mengacu pada prosedur penetapan tersangka yang tidak biasa. Hingga kemarin pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana lazimnya penetapan tersangka.

Menurut Sandra, kliennya merupakan jaksa berprestasi. Sebelum menjabat Kajati Maluku, Chuck merupakan ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) periode 2014–2015.

Saat menjabat PPA, Chuck berhasil memulihkan aset lebih dari Rp 3,5 triliun. Duit itu lalu disetorkan ke kas negara.

Chuck Suryosumpeno sendiri merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam tahun 2004 silam. Pada 2004 silam, Chuck yang menandatangani surat pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Batam tahun 2001-2003, yang dilakukan dengan membuat mata anggaran ganda di APBD DPRD Batam.(tyo/idr/c6/agm)

Update