Jumat, 29 Maret 2024

Kemendag Tutup Empat Broker Properti Bodong, Belasan Tahun Beroperasi Tak Kantongi Izin

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menutup sekaligus menyegel empat perusahaan broker properti di Batam hasil dari razia belasan perusahaan broker properti di Batam, Kamis (8/11).

Empat broker properti yang ditutup tersebut adalah PT NJ yang merupakan perusahaan modal asing (PM) yang berlokasi di kawasan ruko Komplek Raflesia Raflesia Batamkota, serta tiga perusahaan modal dalam negeri seperti perusahaan berinisial PT O, PT IT serta PT PDS.

Keempat broker properti tersebut ditutup sekaligus disegel karena kedapatan tak mengantongi izin bidang perdagangan yakni izin usaha perantara perdagangan properti (SIUP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Setiap broker properti menurut Direktur Tertib Niaga Kemendag, Wahyu Hidayat, wajib meiliki SIUP4 sesuai Permendag Nomor 5/M-DAG/PER/7/2017 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dimana setiap perusahaan perantara perdagangan properti wajib mengantongi SIUP4.

“Siapapun pelaku usahanya, jika kedapatan melanggar peraturan dan perundang-undangan, pasti akan kami tertibkan,” ujar Wahyu.

Kepada keempat broker properti yang kedapatan tak mengantongi izin tersebut, Wahyu menegaskan, para pelaku usaha ini diancam dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur pelaku usaha melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Kemendag yang ancaman pidana penjarangnya maksimal empat tahun ataupun dengan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Aggrijono juga ikut turun meninjau temuan empat broker properti tak berizin yang ada di Batam.

“Kemendag akan terus mengawasi dan menindak terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku, dan akan diberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggarnya,” terangnya.

Sementara salah satu staf administrasi perusahaan broker properti yang tak mengantongi perizinan lengkap, Xeni mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memang sudah mengantongi perizinan, tapi untuk SIUP4 memang diakui belum dikantonginya.

“Ini nanti akan kami urus semua perizinannya. Kalau boleh jangalah dipasangi segel di kantor kami, biar kami bisa beraktivitas sembari kami akan mengurus SIUP4 itu pak,” ujar Xeni memohon ke petugas dari Kemendag.

Seperti perizinan broker properti PT Naga Jaya misalnya. Setelah disidak, lanjutnya, izin yang dikantongi ternyata merupakan izin tahun 2003 yakni mengenai bidang usaha kegiatan ekspor impor, bukan untuk kegiatan broker properti.

“Coba lihat sendiri, mereka beroperasi menjadi broker properti sejak 2003 sampai sekarang tak mengantongi perizinan. Itu kan sudah menyalahi aturan hingga belasan tahun lamanya. Kalau alasannya pengurusannya sulit, rumit lama, itu alasan saja. Masak sudah belasan tahun tak mengurus perizinan,” ujar Veri.

Tak hanya menutup dan menyegel empat perusahaan broker properti saja. Rombongan Kemendag ini juga menyegel empat gudang dan toko mainan yang tersebar di beberapa tempat dan kawasan pergudangan seperti di Batuampar dan Seipanas.

Dari hasil sidak tersebut di gudang dan toko mainan, mereka kedapatan memasukkan barang atau mainan yang tak berstandar SNI dan ketentuan perdagagan atau izin edar lainnya.

“Mainan anak sebanyak puluhan ribu jumlahnya ini hampir semuanya diimpor dari Cina yang tak ber SNI yang seharusnya wajib SNI. Kami segel dan sita nantinya mainan ini demi keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup. Istilahnya kami ingin melindungi konsumen,” tegas Direktur pengawasan barang beredar dan jasa Ditjen perlindungan konsumen dan tertib niaga Kemendag,” Ojak Simon Manurung.

Gudang maupun toko mainan yang ikut disegel seperti Toko CKS di ruko Komplek Inti Batam Seipanas, Toko VCT di Penuin Center, Gudang PT JMP di kawasan pergudangan Union Batuampar, serta Toko IM yang berada di ruko Tanah Mas.

Gudang dan toko mainan yang disegel tersebut tak mengantongi SPPT-SNI dan tak meiliki nomor pendaftaran barang (NPB).

“Kami minta para pemilik barang ini kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik nantinya. Yang jelas bila mereka tak bisa menunjukkan semua dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, maka bisa kami tingkatkan ke proses penyidikan,” terang Ojak.

Sekedar informasi, bahwa SNI wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, dalam rangka perlindungan konsumen.(gas)

Update