Jumat, 19 April 2024

Gairahkan UMKM dan Start up, OJK Dorong Pertumbuhan Industri Fintech Lending

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon


Kepala OJK Kepri Iwan M.Ridwan(kanan) saat memaparkan berbagai program OJK di Kantor OJK Bantam Centre, Batam, Kepri. F. Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

Persoalan finansial selalu menjadi alasan klasik untuk tidak membuka usaha atau mengembangkan usaha. Apalagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cenderung kurang dilirik perbankan karena profil usaha yang unbanked. Namun, upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tumbuh kembang layanan jasa keuangan dari lembaga keuangan non bank yang berbasis teknologi (financial technology) alias fintech peer to peer lending menjadi oase bagi UMKM maupun pebisnis pemula (start up).

MUHAMMAD NUR, Batam

LISYA Anggraini menarik nafas panjang, sejurus kemudian ia hembuskannya kencang-kencang. Ia lakukan beberapa kali sembari menatap lagit-langit ruang kerjanya di Lantai 5 Gedung Graha Pena, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

“Saya mentoring ibu-ibu penjual kuliner skala mikro dan kecil. Mereka punya semangat berusaha, tapi terkendala modal, sementara mereka tak dilirik bank,” ujar Lisya, 3 Oktober 2018 lalu.

Direktur Al Ahmadi Entrepreneurship Center (binaan Ciputra Entrepreneur University awal pendirian, red) ini pun mengaku prihatin minimnya perhatian terhadap pelaku UMKM ini. Padahal kalau mereka dibina dengan baik, bisa memperkuat ekonomi keluarga mereka. Bahkan memperkuat ekonomi suatu daerah dan negara.

Apalagi di Batam dalam dua tahun terakhir ini ada 200 ribu lebih pekerja sektor galangan kapal yang kehilangan pekerjaan akibat lesunya industri ini. Membuka usaha kecil-kecilan hingga menengah adalah jalan yang kerap ditempuh untuk bertahan hidup.

Diakui Lisya ada banyak pelaku UMKM yang tak bisa mengembangkan usahanya karena terkendala modal. Ada banyak juga start up yang punya rencana bisnis bagus tapi tak bisa mewujudkan usahanya karena terkendala modal. Ada juga yang start up yang sudah menjalankan usahanya namun sulit berkembang karena keterbatasan modal.

“Memang ada juga yang bisa tumbuh dan berkembang dari modal yang terbatas kalau dibina dengan benar, tapi untuk UMKM akses modal memang sangat penting sekali,” ujarnya.

Selama ini, sejumlah UMKM maupun start up mau mengajukan pinjaman ke perbankan, namun tidak memiliki aset untuk dijadikan agunan. Kalau pun ada aset yang bisa dijadikan agunan, bank masih berfikir beberapa kali karena melihat kemampuan bayar.

Apalagi jika omzet belum berbanding lurus dengan besaran biaya angsuran pinjaman yang harus dikembalikan setiap bulannya.

“Kalau di Batam Pemda memang menyediakan dana pinjaman lunak berupa dana bergulir untuk UMKM, namun nilainya masih kecil dan hanya menjangkau beberapa UMKM saja. Itu pun yang memiliki aset untuk dijadikan agunan,” ujarnya.

Namun Lisya tak menafikan saat ini perbankan konvensional maupun syariah ramai-ramai membuat program pinjaman lunak dengan suku bunga yang rendah untuk UMKM. Apalagi Bank Indonesia (BI) juga mendorong hal itu. Namun tetap saja sangat selektif sehingga UMKM maupun start up banyak yang tak mampu memenuhi persyaratan yang diminta bank.

“Di satu sisi bank tidak salah karena tentu mereka tak ingin ada kredit macet karena menyangkut reputasi bank pemberi pinjaman. Namun di sisi lain menjadi masalah bagi start up maupun UMKM karena sulit mengakses pinjaman modal,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Asosiasi Digital Entrepeneur Indonesia (ADEI) Kepri, Ammar Satria. Ia menyebut potensi start up khususnya di sektor ekonomi digital di Kepri sangat besar.

Apalagi Batam telah ditetapkan sebagai hub digital dari luar negeri ke berbagai wilayah di Indonesia oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, saat bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Singapura.

Dari sisi infrastruktur digital dan SDM, Batam memang tergolong mumpuni. Namun, diakui atau tidak, faktor modal menjadi persoalan serius. Mengakses pinjaman modal ke perbankan bukan sesuatu yang mudah, termasuk mereka yang bergerak di sektor usaha berbasis digital. “Umumnya terbentur di persyaratan,” ujar Ammar.

Ia bahkan mengungkapkan, di Batam saat ini ada lebih dari 20 startup yang bergerak di bisnis berbasis digital (aplikasi) yang menjadi anggota ADEI. Persoalan yang dihadapi relatif sama, yakni kesulitan mengakses permodalan dari perbankan. Industri kreatif berbasis digital bagi beberapa bank dianggap belum bankable. Itu sebabnya, industri digital yang kaya ide di Kepri belum berkembang pesat.

“Makanya memang penting adanya instrumen akses layanan jasa keuangan dari lembaga keuangan non bank yang memiliki legalitas yang jelas dan mendapat pengawasan dari otoritas jasa keuangan (OJK) agar tidak liar,” ujar Ammar, Sabtu (10/11).

Selama ini diakui Ammar memang banyak tawaran pinjaman modal dengan syarat tak ribet yang ditawarkan berbagai pihak yang mengaku lembaga keuangan non bank berbasis teknologi. Dengan kata lain Fintech Ilegal. Penawaran mereka masif di jejaring sosial maupun platform digital lainnya. Namun legalitasnya diragukan.

“Bayangin, tak perlu syarat ribet, tak perlu agunan, tak perlu BI checking, cukup bermodal KTP dan Kartu Keluarga dan foto peminjam, uang bisa cair dalam hitungan menit. Tapi ini berpotensi menimbulkan masalah karena legalitasnya tak jelas. Bisa jadi mereka menggunakan kekerasan saat menagih, terutama saat angsuran macet,” ujar Ammar.

Apalagi jika dilihat dari sisi bunga yang tampak kecil, sehingga berpotensi menjebak konsumen karena umumnya fintech ilegal itu menawarkan bunga rendah dengan syarat dan kondisi tertentu.

“Ada terms and condition. Syaratnya memang mudah, tak pake ribet dan pelayanan yang cepat, bunga juga kecil, namun ternyata setelah dicermati itu bunga harian, kalau diakumulasikan besar sekali, bisa sampai 30 persen,” ujar Ammar.

Namun Lisya maupun Ammar kini mengaku bahagia setelah OJK membuat instrumen dan aturan hukum di bidang industri jasa keuangan dari lembaga keuangan non bank. Salah satu wujudnya OJK mendorong lahirnya fintech peer to peer lending yang legal dengan mewajibkan fintech tersebut mendaftar dan mengurus perizinan ke OJK.

“Ini harapan besar di era digital seperti ini. UMKM maupun para start up baik di industri digital maupun bukan, sangat merindukan layanan jasa keuangan dari lembaga keuangan non bank yang bisa memberikan pinjaman dengan syarat yang tak ribet namun teotorisasi oleh OJK. Jadi legalitasnya jelas,” ujar Ammar.

Ketika terotorisasi di OJK, Ammar yakin instrumen regulasi sudah disiapkan oleh OJK sehingga tidak merugikan nasabah atau konsumen jasa keuangan dari lembaga keuangan non bank itu. Kalaupun ada masalah di kemudian hari, ada instrumen hukum yang mengatur sehingga bisa diselesaikan tanpa merugikan satu sama lain.
“Tentu tidak ada regulasi yang sempurna, apalagi fintech lending bisa dikatakan “mainan” baru di ranah legalitas layanan jasa keuangan non bank, maka tentu OJK akan terus melakukan perbaikan regulasi sampai pada tahap ideal dimana fintech lending bisa tetap eksis tanpa merugikan konsumennya,” ujar Ammar.

Lisya juga menilai sama. Hadirnya OJK mengatur regulasi dan mengawasi keberadaan fintech lending ini membuka pintu penghalang kemajuan UMKM maupun Start up untuk mengembangkan usaha yang selama ini terbentur tembok sulitnya mengakses modal perbankan. Apalagi selain persyaratan yang tak ribet, nominal pinjaman juga bervariasi, tergantung kebutuhan dan kemampuan usaha yang membutuhkan suntikan modal. Dengan begitu, ruang UMKM maupun para start up di berbagai lini usaha untuk tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar.

“Kalau persoalan modal sudah selesai, maka tugas selanjutnya memberikan edukasi yang benar bagaimana mengelola usaha yang benar agar bisa bertahan, tumbuh, dan berkembang menjadi lebih maju. Itu tugas OJK juga, tugas BI, dan kami-kami yang bergerak di bidang pendidikan entrepreneurship. Juga tugas fintech lending untuk edukasi lebih mendalam,” ujar Lisya.

Sementara itu, OJK sendiri memang memberikan perhatian serius industri fintech tanah air. Keseriusan itu tampak pada upaya mendorong lahirnya regulasi yang mengatur secara khusus soal fintech lending ini. Salah satunya, lahirnya Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satu poin penting dari regulasi itu adalah kewajiban fintech mendaftar dan mengurus perizinan di OJK (pasal 7). Hasilnya, terhitung 6 Juli 2017 hingga 16 Oktober 2018 sudah ada 73 fintech lending yang terdaftar di OJK. Satu di antaranya sudah mengantongi izin, yakni fintech Danamas.

Fintech lending lainnya yang terdaftar di OJK yakni Koinworks, Amartha, Investree, Modalku, Danacepat, AwanTunai, KlikACC, Crowdo, Akseleran, dan lainnya. “Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang terus kita lakukan,” ujar Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan, Senin (27/8/2018) dalam kunjungannya ke Batam Pos.

Kehadiran fintech lending ini diakui Iwan sebagai salah satu solusi memenuhi kebutuhan dunia usaha akan keuangan melalui jasa keuangan di luar lembaga perbankan. OJK mewajibkan fintech lending ini terdaftar dan mengurus izin ke OJK selain karena perintah UU maupun regulasi turunan lainnya, juga dalam rangka memudahkan pengawasan. Tujuannya, agar konsumen maupun mitra fintech lending ini bisa terlindungi.

OJK juga tidak serta merta mengeluarkan izin fintech lending yang sudah terdaftar. OJK melakukan serangkaian kajian mendalam, agar fintech yang diberikan benar-benar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Jadi kita mendorong tumbuh kembang fintech lending ini agar sektor usaha bisa bergerak, namun tetap dalam pengawasan agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas OJK Pusat, Ahmad Iskandar menyebutkan, OJK mendeteksi ada lebih dari 407 entitas fintech ilegal atau tanpa izin di Indonesia. Jumlah ini juga tak menutup kemungkinan terus bertambah. 407 entitas fintech tanpa izin itu dideteksi OJK dari hasil penelusuran di website dan aplikasi Google Playstore.

Praktiknya, fintech ilegal ini menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman modal, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun usaha dengan sitem pinjaman kecil jangka pendek (pay day loan). Tawaran bunganya pun dibuat tampak rendah, yakni 1-3 persen, sehingga calon konsumen mudah tertarik.

“Padahal itu bunga harian, begitu macet, bisa bermasalah karena fintech ilegal ini bisa melakukan penagihan paksa hingga mempermalukan konsumennya. Ini yang kita wanti-wanti ke masyarakat, jangan mudah tergiur, pilih fintech yang sudah diakui OJK,” ujarnya di Turi Beach Resort, Nongsa, Sabtu (15/9/2018) silam.

Lalu apa upaya yang dilakukan OJK melindungi masyarakat dari fintech ilegal ini? Iskandar menegaskan saat ini OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir segala aktivitas perusahaan fintech ilegal.
Mulai dari memblokir website-nya hingga aplikasinya bekerjasama dengan Google.

Di Kepri sendiri sejauh ini belum ditemukan fintech lending baik ilegal maupun telah terdaftar di OJK. Hal ini dibenarkan Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kepri, Abdullah Fahmi Lubis di Turi Beach Resort, Nongsa, 15 September 2018 lalu.

“Meski pengawasan di OJK pusat, namun kami di daerah juga melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pelaku industri jasa keuangan digital, termasuk dari praktik fintech ilegal ini,” ujar Fahmi.

Di tempat terpisah, Rimba Laut selaku Head of Public and Government Relation PT Akseleran, salah satu fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dalam perbincangan santai di Kantor Batam Pos, Kamis (13/9/2018) lalu membenarkan saat ini banyak fintech yang menggunakan sistem pinjaman jangka pendek dengan bunga harian.

“Bunganya memang tampak kecil, tapi kalau diakumulasikan sebulan, luar biasa tingginya. Makanya memang masyarakat harus diedukasi agar bijak memilih fintech,” ujarnya.

Namun ia menjamin Akseleran tak menerapkan konsep itu.

“Kami bahkan fokusnya ke UMKM, pinjaman modal yang kami berikan akan kami kabulkan kalau tujuannya untuk usaha, bukan konsumtif,” ujarnya.

Ia mengakui sejauh ini peminjam atau pencari pinjaman (borrower) belum ada dari Batam maupun Kepri. Masih berpusat di wilayah Jawa. Namun untuk pemberi pinjaman (investor), cukup banyak dari Batam dengan nilai investasi yang cukup besar.

Sebagai perusahaan Peer to Peer lending, Rimba menyebut Akseleran transparan kepada investor maupun nasabahnya. Bahkan, Akseleran memberi ruang investor bertemu dengan pencari pinjaman, sehingga ada transparansi dan kenyamanan antar investor dan peminjam. “Tapi kita bukan broker, kita perushaan fintech peer to peer lending,” ujarnya.

Sementara itu, Lisya Anggraini dari AL-Ahmadi Entrepreneurship Center berharap OJK mencermati betul sistem yang digunakan oleh fintech lending itu. Jangan sampai sistem pinjaman jangka pendek dengan bunga harian dilegalkan, itu menjebak konsumen.

“Kasihan konsumennya, sama saja mereka terjebak rentenir modern. Yang ada nantinya, bukan usahanya maju, malah bermasalah dengan fintech yang bisa berujung ke kasus hukum,” ujarnya.

Namun Lisya yakin OJK akan terus memantau dan mendalami fintech yang mendaftar. Kehati-hatian OJK itu dilihat Lisya dari jumlah fintech yang terdaftar sudah 73, namun yang sudah mengantongi izin baru satu. “Pasti OJK mencermati secara ketat,” ujarnya.

Hal senada diharapkan Sekretaris Asosiasi Digital Entrepeneur Indonesia (ADEI) Kepri, Ammar Satria. Ia berharap regulasi yang ada di OJK tak memberi peluang fintech lending untuk melakukan praktik jebakan bunga rendah namun sesungguhnya bunga tinggi karena bersifat bunga harian.

“Kami pelaku usaha menaruh harapan besar regulasi yang dikeluarkan OJK benar-benar melindungi konsumen,” ujar Ammar.

Baik Lisya maupun Ammar juga berharap aktivitas fintech lending ini tak hanya berpusat di Jawa. Juga para fintech landing jangan hanya mencari investor di Kepri khususnya Batam, sebab masih banyak yang membutuhkan pinjaman di Kepri.

“Kami juga berharap ada fintech lending yang legal lahir dari Kepri,” ujar Lisya.

Bahkan, Lisya berharap OJK mendorong lahirnya fintech lending berbasis syariah di Kepri, khususnya Batam. Sebab, diakui atau tidak, ada komunitas masyarakat yang terjun ke dunia usaha yang ingin bebas dari riba. “Mereka ini juga harus diakomodir,” ujar Lisya.

Sejauh ini, dari 73 fintech yang terdaftar, Lisya melihat sudah ada yang berbasis syariah. Tapi belum banyak.

Ammar menambahkan, karena ada konsumen yang menginginkan fintech berbasis syariah dan ia yakin ke depan akan semakin banyak. Maka ia berharap OJK bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bisa menghasilkan regulasi yang menunjang fintech yang berbasis syariah itu.

“Bisa nanti lahir fatwa-fatwa dari MUI tentang fintec syariah itu,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyono selaku Chairman & CO-Founder PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis syariah pertama di Indonesia dalam lawatannya ke Batam Pos, Jumat (14/9/2018) lalu mengatakan, pihaknya benar-benar menerapkan sistem bagi hasil.

“Ini jawaban dari keinginan masyarakat mendapatkan pendanaan di luar bank yang berkonsep syariah,” ujar Supriyono.

Untuk itu, pihaknya juga fokus ke UMKM dan usaha produktif, inovatif, dan Kreatif lainnya. Bahkan, keberadaan Ammana Fintek Syariah juga memungkinkan masyarakat umum untuk berwakaf, berinvestasi, dan ikut mengembangkan UKM dengan lebih mudah.

“Paling penting, menghindarkan masyarakat dari bahaya riba,” ujarnya.

Sementara itu, selain fintech yang menggunakan konsep peer to peer lending, Kepala OJK Kepri Iwan M. Ridwan menegaskan, pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan.

Ia menyebutkan di Kepri saat ini ada 160 industri keuangan. Sekitar 75 persen berada di Batam, 20 persen di Tanjungpinang, dan sisanya di wilayah Kepri lainnya.

Menariknya, di Kepri industri keuangan cukup lengkap. Mulai dari perbankan, pembiayaan, asuransi, dan lainnya. Perbankan saja, total aset yang diawasi mencapai Rp 5,5 triliun. Belum yang lainnya.

“Kita tetap berharap masyarakat bijak memahami sebuah produk keuangan yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur bunga rendah dan keuntungan berlipat ganda. Jangan sampai terjebak investasi bodong. Kami akan terus awasi untuk mencegah hal itu,” ujarnya. ***

Update