Sabtu, 20 April 2024

Akan Ada Nama Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Berita Terkait

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dakwaanya nanti disebut-sebut akan memcunulkan nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 (Intan/JawaPos.com)

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap lebih banyak pihak yang diduga terlibat di kasus dugaan suap PLTU Riau-1, dalam dakwaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Kami akan buka lebih banyak, tentu saja dibanding terdakwa pertama yang sudah diproses kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (13/11).

Lebih lanjut, dia mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK tengah merampungkan berkas Eni Saragih. Menurutnya, diduga ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus yang menyeret Politisi Partai Golkar itu dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa KPK.

“Kami akan fokus pada rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh ES bersama pihak-pihak lain. Ada pihak swasta, ada pihak BUMN juga termasuk PLN yang akan diuraikan dan juga termasuk dari kementerian yang sudah kami periksa sebagai saksi,” tambah dia.

Selain itu, ungkap Febri, sejumlah pertemuan dan penerimaan uang suap terhadap pihak tertentu akan lebih terang dibuka dibanding dalam dakwaan pemilik Blackgold Natural Resources Limites Johanes B Kotjo.

“Kami menduga ada sejumlah penerimaan, sejumlah pertemuan, dan komitmen fee terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan di buka di persidangan nanti,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka lain dalam kasus PLTU Riau 1 ini. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan Eni Saragih nantinya.

“Yang pasti tersangka baru setelah IM belum ada. Jadi apalagi kami belum mengenal istilah potensial suspect yang kemudian disampikan ke publik ya. Kami akan ajukan persidangan Eni dulu. Nanti di fakta sidang tentu akan diuji beberapa hal penting,” tegas Febri.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih sempat menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Salah satunya yakni keterlibatan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

Nama Samin Tan muncul dalam sidang terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni.

Uang Rp 1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode buah. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

“Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif, dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif, alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan,” kata Eni. (ipp/JPC)

Update