Selasa, 10 Maret 2026

Disuruh Jual Ginjal di Batam Untuk Lunasi Pinjaman Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Pinjaman online kian meresahkan. Terutama, akibat cara penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan para peminjam. Salah satu korban mengaku diintimidasi dengan disuruh menjual diri oleh debt collector. Korban lainnya ada yang berencana menjual ginjal untuk membayar utangnya.

Salah satu korban pinjaman online, May, menuturkan, debt collector pinjaman online begitu kasar dalam menagih utang. Salah satu yang paling diingatnya adanya debt collector bernama Niko yang melalui WhatsApp memintanya untuk menjual diri agar bisa membayar utang.

”Kita disuruh jadi pelacur,” ujarnya dengan geram.

Tidak hanya itu, debt collector juga menyebarkan pesan ke seluruh orang di kantornya. Pesan itu seakan-akan dirinya melakukan pencurian atau penggelapan uang sebuah perusahaan.

”Sampai atasan saya meminta saya mengundurkan diri. Tapi, saya akhirnya jelaskan semua,” ungkapnya dihubungi kemarin.

Berapa jumlah utangnya? Dia menjelaskan dirinya berutang pada tiga aplikasi pinjaman online. Salah satunya, WC (inisial perusahaan, red) dengan utang hanya Rp 1 juta, namun kini utangnya dihitung menjadi Rp 4,5 juta. ”Lalu DR (inisial perusahaan, red) berutang Rp 1,5 juta menjadi sekitar Rp 2 jutaan. Terakhir CW (inisial perusahaan, red) dengan utang Rp 1 juta menjadi Rp 2,3 juta,” jelasnya.

Sementara itu korban pinjaman online lainnya, warga Pasuruan, Leni Pujianti menuturkan dirinya ditagih dengan cara yang begitu kasar. Debt collector itu secara bertubi-tubi melakukan teror.

”Saya disuruh menjual anak saya,” tuturnya.

Teror ke kantor anaknya juga dilakukan debt collector. Akhirnya, karena terdesak, Leni memutuskan untuk menjual ginjalnya ke seseorang di Batam. ”Saya sudah mau berangkat ke Batam sekitar dua minggu lalu. Tapi dicegah Mbak Mey,” ungkapnya.

Berapa jumlah utangnya? Dia mengaku sudah tidak mengetahuinya. Sebab, sudah takut untuk melihat handphone. ”Saya takut lihat bunganya besar. Awalnya saya hanya utang sekitar Rp 2 juta ke dua aplikasi, tapi akhirnya terjerat utang ke 15 aplikasi. Karena saya tutup lubang gali lubang,” paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Korban Pinjaman Online, Effendi Saman, mengatakan saat ini sesuai petunjuk dari Bareskrim, pihaknya masih mengumpulkan seluruh data korban. ”Yang kurang itu, soal ada yang sudah bayar. Tapi tetap ditagih. Nah, bayar-nya kemana itu yang perlu saya teliti,” ungkapnya.

Yang paling penting, lanjutnya, sebenarnya pinjaman online ini bisa jadi merugikan negara. Sebab, banyak transaksi pinjaman online ini banyak yang tidak dilaporkan ke negara.

”Padahal, seharusnya ada semacam pajak atau pendapatan negara dalam transaksi itu,” paparnya.(idr/JPG)

Update