Kamis, 14 November 2024

KPAI Tangani Enam Kasus Kampanye Pilpres

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelibatan anak dalam kampanye sudah dilarang dalam undang-undang. Namun, entah sengaja atau tidak, dua kubu dalam pilpres sama-sama terbelit problem tersebut. Bahkan, keduanya saling lapor dan tuding bahwa lawan melakukan pelanggaran.

Kemarin (12/11) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengundang dua kubu tim sukses terkait dengan pengaduan yang diterima. Dalam pertemuan itu, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya sepakat. Mereka akan mengakhiri dan menghindari pelibatan anak dalam kampanye.

’’Kami senang kedua tim mempunyai komitmen yang sama,’’ kata Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers kemarin. Komitmen itu mencakup upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan anak sejak dini.

Susanto tidak menampik bahwa eksploitasi anak dalam politik sudah terjadi. Bahkan, pihaknya sedang menangani kasus dugaan eksploitasi anak dalam politik. Penanganan kasus itu dikoordinasikan dengan Bawaslu dan Mabes Polri. Dia berharap, dalam waktu dekat ada kesimpulan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Susanto, ada 15 indikator penyalahgunaan anak dalam kampanye. Di antaranya, mobilisasi massa anak untuk kampanye, menampilkan anak sebagai bintang kampanye, menggunakan anak untuk memasang dan memakai atribut politik, membawa bayi dan anak di bawah usia 17 tahun ke dalam arena kampanye, memanfaatkan anak sebagai juru kampanye, serta menampilkan anak di atas panggung kampanye.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menyatakan, instansinya sudah membuka posko pengaduan terkait dengan laporan pelibatan anak dalam event politik. Untuk saat ini, ada enam pengaduan yang diterima KPAI. Laporan itu berasal dari dua tim sukses, baik paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2.

’’Sudah kami tindak lanjuti,’’ ungkapnya.

Jasra menegaskan, larangan pelibatan anak dalam kampanye diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU itu merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di sana disebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Bagaimana dengan keterlibatan anak dalam demo? Jasra mengatakan, pihaknya mengimbau agar anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi. Menurut Jasra, saat aksi 2 November lalu, dirinya terjun langsung untuk memantau. Selain ada anak yang naik panggung untuk berorasi, ada balita yang dibawa dalam aksi. Sebenarnya, hak anak sudah dirampas, yaitu hak anak untuk beristirahat.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya akan sigap dan cermat melakukan pengawasan terhadap anak. Dia berharap KPAI menyebar surat edaran terkait dengan larangan penyalahgunaan anak dalam politik sehingga pihaknya mengetahui.

Dia juga meminta KPAI untuk memublikasikan identitas parpol atau paslon yang melakukan pelanggaran. ’’Itu bentuk sanksi sosial,’’ paparnya.

Hal senada diungkapkan Ibnu Bilalludin, direktur kelembagaan BPN Prabowo-Sandi. Pihaknya juga berkomitmen tidak melibatkan anak dalam berpolitik. Dia juga mendorong agar KPAI bersuara keras dalam mencegah penyalahgunaan anak. ’’Sebelum ada korban, harus dicegah. Jangan ada korban, baru bertindak,’’ tegasnya. (lum/c19/fat/jpg)

Update