Sabtu, 20 April 2024

Polisi Amankan Belasan TKI Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia menuju Batam. Mereka diamankan polisi, Jumat (9/11) lalu di Nongsa. Mereka terdiri dari lima perempuan dan 14 laki-laki.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti dari Sumatera, Jawa maupun dari Lombok. Mereka rata-rata dipekerjakan sebagai buruh perkebunan maupun asisten rumah tangga di Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi kemarin sore, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.

Sementara dari informasi yang dihimpun Batam Pos, Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Agus sebagai penanggung jawab dan Fatihaji yang berperan sebagai pembantu dalam pemulangan TKI non prosedural ini.

”Kita lakukan pemeriksaan dulu. Kita perjelas dulu bagaimana kasusnya dengan berkoordinasi dengan Jaksa. Apakah kasusnya bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya atau bagaimana,” ujarnya.

Salah seorang TKI yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, para agen TKI jalur ilegal itu meminta bayaran sebesar 1.350 ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 4,725.000 (dengan kurs 1RM = Rp 3.500) untuk biaya pulang ke Medan dengan jalur ilegal. Setelah membayar, ia diberangkatkan ke salah satu daerah yang baru dikenalnya di Malaysia.

Menurut agen yang akan membawa mereka pulang, mereka ditampung untuk memastikan situasi aman ketika mereka menyusuri hutan sebelum berangkat. Sebab, polisi Malaysia melakukan patroli setiap saat di hutan itu. Setelah semua dirasa cukup aman, mereka mulai masuk ke hutan menuju bibir pantai.

”Setelah aman itu kami langsung diberangkatkan. Dari sana (Malaysia, red) kami berangkatnya malam. Sampai di sini (Batam, red) sekitar subuh dan kami ditangkap. Saya tidak tahu daerahnya di mana,” akunya. (gie)

Update