Jumat, 29 Maret 2024

Wako Batam Kirim Dua Angka UMK ke Gubkepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi tetap mengirim dua angka hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam soal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan ditetapkan 21 November mendatang.

“Tidak ada yang berubah. Semua hasil keputusan saya kirim,” kata Rudi usai menghadiri acara di Sekupang, Senin (12/11).

Ia menjelaskan, kalau keputusan berada di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sebab daerah hanya meneruskan saja hasil kesepakatan DPK Batam.

“Keputusan kan bukan di saya. Makanya saya kirim semua hasil rapat tersebut agar bisa menjadi pertimbangan untuk menetapkan,” ujar mantan anggota DPRD Batam ini.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat tersebut sudah jelas usulan dari pekerja dan pemerintah serta pertimbangan dan masukan dari pengusaha. Gubernur yang diberikan wewenang untuk menetapkan bisa memilih yang terbaik untuk ditetapkan.

“Kan sudah ada angka yang sesuai dengan pemerintah, serikat pekerja. Ya tinggal ditentukan saja,” imbuhnya.

Mengenai permintaan provinsi tentang tidak boleh usulan dua angka, Rudi mengungkapan hingga saat ini belum ada informasi yang resmi yang diterima.

“Yang penting sudah dikirim. Kalau dibalikin kita kirim lagi saja,” tambahnya.

Ia berharap saat waktu pembahasan dan penetapan UMK nanti semua bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga angka yang dipilih dan ditetapkan bisa diterima semua pihak. “Kita tunggu saja keputusannya 21 November nanti,” lanjutnya.

Sementara itu berdasarkan hasil rapat DPK Batam ada dua usulan angka yang diteruskan kepada Wali Kota Batam untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dua angka yang diusulkan yaitu pertama perhitungan yang sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 yaitu sebesar Rp 3.806.358 dan kedua dari unsur buruh dengan usulan kenaikan sebesar 20 persen atau Rp 4.228.112. (yui)

Update