Jumat, 19 April 2024

Jadi Kurir Narkoba untuk Biaya Nikah

Berita Terkait

batampos.co.id – Ikhtiar Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23) untuk mengumpulkan biaya pernikahan berantakan. Penyebabnya, sepasang kekasih itu harus berurusan dengan hukum.

Wahyudi dan Siswati kini menjadi terdakwa kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis halim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (13/11) menyatakan, Wahyudi dan Siswati bermufakat untuk mengedarkan narkoba. “Tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkotika golongan satu,” ujar JPU.

Karena itu JPU meyakini Wahyudi dan Siswati bersalah sebagaimana dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wahyudi dan Siswati pun pasrah menghadapi tuntutan itu. “Kami mohon waktu untuk menyampaikan pleidoi tertulis kami, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Wahyudi dan Siswati dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Wahyudi dan Siswati berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polda Bali menangkap AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gung Tra. Polisi menangkap Kompyang yang memesan sabu-sabu kepada Wahyudi.

Kompyang memesan satu gram barang haram itu kepada Wahyudi melalui pesan WhatsApp pada 6 Juli 2018. Wahyudi kemudian meneruskan pesanan itu kepada bosnya, seorang narapidana di Lapas Kerobokan yang dia sebut dengan panggilan Kris.

“Oleh Kris dikatakan tidak ada stok sabu sebanyak satu gram. Yang ada hanya 0,3 dan 0,2 gram,” ungkap penuntut umum saat menyampaikan dakwaan.

Info itu kemudian disampaikan Wahyudi kepada Kompyang. Ternyata Kompyang tak keberatan.

Selanjutnya, Wahyudi meminta Siswati menelepon Kris untuk mengabarkan bahwa pemesan bersedia dengan 0,3 gram sabu-sabu saja.

Kris lantas meminta Wahyudi mengambil sabu-sabu itu di sebuah tanah kosong dekat traffic light tak jauh dari LP Kerobokan. Setelah itu, Wahdyudi bertemu dengan Kompyang di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.

Begitu tiba, Wahyudi dan pacarnya yang berwajah cantik langsung disergap polisi. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu saat menggeledah Wahyudi.

Akhirnya polisi menggelandang Wahyudi ke indekosnya di Jalan Buana Raya Nomor 43, Banjar Merta Buana, Padangsambian. Saat itu petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram.

Di depan petugas, Wahyudi mengaku menjadi kurir narkoba karena untuk menabung. Rencananya, uangnya untuk biaya pernikahan.(bx/hai/bay/yes/JPR)

Update