batampos.co.id – Tiga pelaku pencuri spesialis barang-barang di kapal maupun di dermaga pelabuhan berhasil dibekuk oleh patroli laut Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (8/11) lalu. Usai diamankan, selanjutnya tiga pencuri yakni Turaigo, Ridwan dan Yanto diserahkan ke Polsek Batuampar untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Batuampar AKP Ricky Firmansyah mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku itu bersama dua pelaku yang masih dalam pengejaran pihaknya berkumpul di salah satu rumah pelaku, Yanto.
Di sana mereka merencanakan aksi pencurian dengan sasaran kapal yang tengah berlabuh jangkar maupun dermaga pelabuhan.
“Jadi mereka kerja, mereka putar-putar di sekitaran perairan Batuampar dengan menggunakan boat pancung,” ujarnya.
Setelah berjalan beberapa saat, akhirnya mereka menemukan sasaran aksi pencurian yakni kapal milik PT Mc Dermott yang bersandar di Perairan Batuampar. Selanjutnya, pelaku yang berjumlah lima orang itu naik ke atas kapal dan mengambil beberapa barang diatas kapal yang diantaranya mesin bor, mesin chainsaw (gergaji listrik), kabel dan beberapa peralatan kerja lainnya.
Setelah berhasil mengambil beberapa barang tersebut, selanjutnya kompolotan spesialis pencuri ini membawa kabur barang curian itu menuju ke Tanjungpinang.
Namun, saat dalam perjalanan mereka bertemu dengan patroli laut Lantamal IV Tanjungpinang dan dilakukan pengejaran. Dua orang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan ini. Sementara tiga orang lainnya berhasil diamankan.
“Kemudian setelah kita berkoordinasi adanya laporan kehilangan barang dari PT Mc Dermott, kami segera mencari tahu dan menghubungi Lantamal Tanjungpinang. Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Batuampar,” tuturnya.
Setelah ketiga tersangka diserahkan, polisi kemudian memintai keterangan dari tiga tersangka itu. Dari pengakuannya, aksi pencurian ini tidak hanya dilakukannya di kapal milik PT McDermott.
Melainkan beberapa kapal yang tengah berlabuh di perairan Over Port Limit (OPL) juga kerap menjadi sasaran mereka dalam beraksi.
“Sasarannya bebas, dimana mereka menemui barang yang nganggur serta tidak bertuan. Pokoknya sekitar pelabuhan. Karena modusnya mereka menggunakan speed boat ukuran 4×1 meter,” bebernya.
Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejadian, ia berharap untuk segara membuat laporan ke Mapolsek Batuampar untuk dilakukan pengusutan lebih mendalam. Selain itu juga, jajaran Polsek Batuampar juga tengah melakukan penyelidikan terkait penampung dari barang-barang hasil curian itu.
“Mereka sering tidak hanya disini, tapi di tempat-tempat lain tapi mungkin masih belum termonitor. Tapi nanti apabila beberapa tempat lain ada kejadian serupa bisa berkoordinasi dengan kami untuk melakukan pengembangan kasus yang terjadi.” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (gie)
