Jumat, 29 Maret 2024

Masih Ada Peluang Jadi PNS

Berita Terkait

PELAMAR Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Batam melihat hasil tes di Gedung Bersama Pemko Batam, Sabtu (3/11) lalu. (Cecep Mulyana)

batampos.co.id – Pemerintah sudah menyiapkan skenario mengatasi minimnya pelamar yang lolos tes CPNS. Bukan menurunkan nilai ambang batas (passing grade), tetapi mencari pelamar dengan nilai tertinggi di bawah ambang batas. Namun, secara resmi rencana ini belum tertuang dalam peraturan.

Gambaran skenario penanggulangan minimnya pelamar CPNS baru yang lolos ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menegaskan, pemerintah tidak menurunkan passing grade dalam tahapan SKD rekrutmen CPNS baru. Dia mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan upaya supaya tidak ada formasi yang kosong atau tidak terisi.

’’Passing grade tidak diturunkan. Hanya (pelamar) yang terbaik dari 200 (ribuan formasi, red),’’ kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/11).

Sebagaimana diketahui jumlah pelamar CPNS yang mendaftar secara online mencapai 4,4 jutaan orang. Kemudian pelamar yang lolos seleksi administrasi dan berhak ikut SKD ada 3,6 jutaan orang.

Sementara formasi yang dibuka ada 238.015 kursi atau lowongan yang tersebar di 76 kementerian atau lembaga serta 525 pemerintah daerah.

’’Yang dibutuhkan kira-kira 200 ribu totalnya. Guru saja 120 ribu. Jadi kira-kira 200 (ribu) sekianlah. Itu yang lolos (jadi CPNS) kira-kira 4 persen saja,’’ sambung JK.

Dari awal, pemerintah memang ingin menurunkan jumlah PNS. Memang tetap ada rekrutmen tapi jumlahnya lebih sedikit daripada PNS yang pensiun. Salah satu caranya dengan menekan melalui berbagai syarat dalam tes CPNS. ’’Kita ingin turunkan jumlah pegawai negeri dengan cara itu karena kita berlebihan,’’ ujar dia.

Maka, semua warga yang ingin jadi PNS harus berdasarkan tes. Supaya kemampuan mereka untuk menjadi PNS itu betul-betul ada standarnya. “Ini kan sudah melalui beberapa tahap ujian,” tambah JK.

Termasuk untuk para tenaga honorer K-2 yang ingin menjadi PNS. Mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa mendaftar. Pemerintah sudah menyiapkan skema untuk menerima mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.

’’Kalau sudah lebih umurnya 35 tahun dia boleh berdasarkan kontrak, semua bisa berdasarkan kontrak itu solusinya. Sama saja yang dia terima tapi berdasarkan kontrak,’’ ungkap dia. Anggaran untuk membiayai tenaga kontrak itu dari APBN.

Pengamat kebijakan publik dan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, mengatakan minimnya pelamar yang lolos ambang batas SKD, bahkan ada formasi yang kosong, bisa dilihat dari dua pendekatan. Yakni dari pendekatan panitia atau pemerintah selaku pembuat soal dan regulator. Kemudian dari pelamar atau masyarakat.

’’Kita tidak bisa menuduh soalnya sulit atau mudah,’’ katanya.

Sebab, kata dia, panitia pasti sudah memiliki batasan atau acuan dasar dalam pembuatan soal. Termasuk kualitas kesulitan soalnya bagaimana. Kemudian panitia juga sebaiknya mempertimbangkan dengan baik ketika mengambil kebijakan bahwa kelulusan berbasis ambang batas. Dia menegaskan, sebenarnya untuk menjaring CPNS baru tidak harus menggunakan passing grade. Tetapi sejak awal bisa menggunakan sistem pemeringkatan atau perangkingan.

’’Misalnya yang ikut SKD ada 100 orang. Formasi yang dilamar 20 kursi. Maka diambil saja 20 pelamar dengan nilai SKD tertinggi,’’ tuturnya. Lina menegaskan, sebelum diambil kebijakan kelulusan berbasis ambang batas, harus dianalisa apakah formasi atau jabatan tersebut membutuhkan kriteria ambang batas.

Menurut Lina, sebaiknya kriteria kelulusan ambang batas diterapkan di instansi tertentu saja. Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang cenderung membutuhkan ketelitian tinggi. Sebab ada yang membidangi urusan hitung-hitungan dan menuntut ketelitian.

Kemudian dari aspek pelamarnya dia juga memberikan sorotan. “Saya dari kampus. Saya tahu bagaimana generasi milenial sekarang,’’ tuturnya. Dia mengungkapkan generasi mahasiswa atau lulusan mahasiswa sekarang, lebih senang copy-paste dan serba instan.

Dengan kecenderungan yang serba instan, generasi milenial sekarang membaca pun tidak mau. Padahal dengan membaca bisa menambah wawasan. Dia bahkan menemukan ketika sedang ujian, ada mahasiswa yang kebingungan. ’’Petunjuk soalnya apa, jawabannya apa,’’ jelasnya. Namun dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa digeneralisir.

Jika nanti pemerintah menggunakan sistem mengambil pelamar dengan nilai SKD tertinggi, Lina memberikan catatan. Dia berharap dalam skema yang tidak sesuai dengan ketentuan awal tersebut jangan sampai ada transaksi di ’’balik meja’’. Apakah itu transaksi yang dilakukan atas unsur politik atau transasksi uang alias suap.

’’Saya sekali lagi tidak mencoba memfitnah,’’ tegasnya.

Dia mengatakan, kebijakan yang berubah di tengah jalan menunjukkan pemerintah tidak bisa mengantisipasi dampak atau risiko-risiko yang bakal terjadi. Dia mengatakan, jika sejak awal pemerintah acuannya ingin seluruh formasi terisi, maka skema nilai ambang batas kurang tepat. Lebih tepat menggunakan skema mengambil pelamar dengan nilai ujian tertinggi.

Dia mencontohkan untuk menjaring mahasiswa S2 dan S3 di UI, menggunakan skema ambang batas. Jadi yang diterima benar-benar apa adanya. Jika yang lulus ambang batas hanya sedikit, maka tetap apa adanya.

Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, mengatakan minimnya pelamar yang lulus ambang batas memang bisa karena soal maupun kualitas pelamarnya sendiri. Namun, dia menceritakan ada pelamar yang mampu mendapatkan nilai akumulasi yang tinggi hingga 448 poin. Bahkan di wilayah Jakarta Barat ada peserta yang menyelesaikan SKD hanya dalam tempo 29 menit dan lulus ambang batas.

Contoh lainnya di Cirebon ada pelamar yang sedang hamil kemudian dilarikan ke rumah sakit karena kontraksi. Sebelum dilarikan ke rumah sakit, dia sudah mengerjakan SKD dalam tempo 30 menit dan lolos ambang batas. (jun/wan/JPG)

Update