Jumat, 19 April 2024

Medsos Paling Banyak Picu Perceraian

Berita Terkait

batampos.co.id – 1.925 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Batam selama 2018 ini. Secara umum angka meningkat 10 persen dari total kasus pada tahun 2017 sekitar 1.825 kasus.

Basuni, Ketua Pengadilan Agama Batam menjelaskan, perkara terbanyak yang masuk dan diselesaikan adalah kasus perceraian yang diikuti perkara pemeliharaan anak, perkara harta warisan, perwalian, dispensasi nikah dan penetapan nikah.

“Namun pemicu paling banyak penyebab tingginya angka perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus,” ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan faktor lain yang juga jadi pemicu perceraian selain masalah ekonomi adalah penggunaan media sosial yang saat ini sudah digunakan segala kalangan seperti facebook, Instagram, dan lainya.

”Para pengguna medsos berkenalan dengan orang lain dan terjadi pertautan hati antara keduanya.Sehingga dampaknya terjadilah perselingkuhan dan berujung perceraian,” tuturnya.

Disebutkannya, perceraian usia pernikahan yang masih dini juga sangat rentan terjadi sekitar 20 persen dari seluruh kasus yang masuk tahun ini.

”Paling banyak pernikahaan yang berumur 10 tahun, jika dilihat dari segi usianya adalah antara 30-40 tahun. Itu merupakan masa-masa transisi dalam rumah tangga, jika berhasil melewati masa rentan ini, mudah-mudahan kedepannya akan aman dan lancar,” ungkapnya.

Basuni mengimbau masyarakat, ketika ada perkara dalam rumah tangga, sebaiknya dicarikan solusi terlebih daluhu untuk penyelesaianya, seperti upaya perdamaian, mediasi bisa dilakukan, jangan terlalu cepat mengambil langkan untuk menggugat perceraian.

“Sebab dalam pengadilan agama tetap sesuai dengan azas hukum islam bahwa talak itu boleh namun tetap dibenci Allah,” tutupnya.(cr2)

Update