Kamis, 9 April 2026

Pemko Batam Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

Berita Terkait

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ehm…. Anda yang belum bayar PBB beruntung nih.

Kebijakan mulai berlaku 13 November 2018 hingga 30 hari ke depan.

Pembebasan denda PBB sudah melalui serangkaian prosedur. Serta tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS 299/HK/XI/2018 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Penghapusan Denda PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan tersebut untuk meringankan masyarakat Batam. Mereka yang masih menunggak pembayaran PBB, bisa segera melunasinya tanpa denda. Dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan seperti sekarang, masyarakat diharap memanfaatkan kemudahan ini.

“Kami harapkan masyarakat bisa ikut program ini. Kalau ada utang Rp 10 juta dan denda Rp 2 juta, maka cukup membayar Rp 8 juta saja,” kata Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu (14/11).

Kebijakan penghapusan denda PBB merupakan yang pertama diberlakukan Pemkot Batam. Mekanismenya tidak berbeda dengan pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor.

“Semoga program ini bisa diminati masyarakat. Karena kami tidak tahu apakah akan diperpanjang. Itu tergantung pak Wali (Wali Kota Batam) bagaimana,” ucap Azmansyah.

(bbi/JPC)

Update