Selasa, 7 April 2026

Rakernis Kementrian Kominfo 2018, Harmonisasi Program Kerja Pusat dan Daerah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Komunikasi dan Informatika di Swiss Bell Hotel Harbourbay, Batuampar, Rabu-Kamis (14-15/11). Raker tahunan ini bertujuan untuk menghamornisasikan dan saling bersinegri antara tugas Kominfo pusat dengan Kominfo daerah.

Pembukaan Rakernis yang diikuti peserta dari Dinas Kominfo seluruh Indonesia ini dibuka oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Niken Widiastuti. Dalam kata sambutannya, Niken menjelaskan urusan pemerintah bidang Kominfo dibagi antara pusat dan daerah yakni Sub Kominfo serta sub urusan aplikasi informatika. Sedangkan untuk sub urusan pennyelenggara Sumber Daya dan Perangkat Pos serta Informatika merupakan sepenuhnya urusan pusat.

“Hal itu sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Begitu juga Kewenangan informasi strategis nasional dan internasional ada di tangan pusat,” terang Niken.

Dijelaskan Niken, Kominfo Pusat selaku pembina teknis berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah, serta pengawasaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Kominfo juga berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah.

“Sejak tahun 2016 ada dua NSPK yang telah diterbitkan Kementrian Kominfo yakni Permen Kominfo no 13 tahun 2016 dn Permen Kominfo no 14 tahun 2016. Sedangkan penyelengaraan urusan pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika atau RPM NPSK sudah mendapat persetujuan dari Menko Polhukam untuk ditetapkan oleh Menteri Kominfo,” jelas Niken.

Melalui NSPK diharapkan memperjelas tugas pokok dan fungsi masing-masing tingkatan pemerintah. Sehingga bisa bersinegri antara pemerintah pusat dan daerah serta terhindar dari tumpang tindihnya penyelengaraan urusan bidang kominfo.

Menurut dia, peranan Kominfo adalah sebagai koordinator perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik. Hal itu diatur dalam Inpres no 9 tahun 2015. Membutuhkan peran serta dan komitmen dari Kementrian/Lembaga dan Pemda (K/L/D) terkait diseminasi informasi kepada masyarakat.

 

Disisi lain, pengumpulan data dan analisis informasi yang valid, tepat waktu dan berkualitas dariK/L/D merupakan langkah awal yang penting dalam proses pengelolaan komunikasi publik (GPR). Tujuqnnya untuk menghasilkan pengeluaran yang baik.

“K/L/D juga diharapkan aktif menyediakan konten informasi publik berkualitas untuk meningkatkan kecerdasaan dan pengembangan kepribadian bangsa dan lingkungan sosial warga,” tutur Niken.

Untuk itu lanjut Niken, Sinkronisasi program kerja antara pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk mencapai target pembangunan nasional. Mengingat pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral pembangunan nasional.

“Maka perlu kerjasama program dengan pemerintah daerah atau disebut joint programme. Dalam Raker ini juga dibahas arah kebijakan kominfo sub urusan IKP dan Aptika unuk tahun mendatang,” imbuh Niken.

Tujuan lain Rakenis juga untuk membahas joint programme tahun 2019 antara Kementrian Kominfo dengan Dinas Kominfo. Dengan harapan dapat meningkatkan efektifitas pelayanan informasi dan komunikasi publik kepada masyarakat.

Sedangkan, sasaran dari Rakernis untuk mewujudkan kerjasama program kerja bidang komunikasi dan informatika yang efektif. Guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komunikasi publik bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P), Selamatta Sembiring menjelaskan kerjasama program (joint programme) ini salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kominfo agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah pusat dikuatkan oleh Pemda. Begitu juga sebaliknya, kegiatan Pemda dikuatkan oleh Pemerintah Pusat.

Selamatta menjelaskan secara umum, Program Kerja Ditjen IKP terdiri dari dua kelompok besar, kelompok pertama terkait dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di bidang informasi dan komunikasi publik. Kelompok kedua, terkait pelayanan informasi dan komunikasi publik.

“Pembinaan SDM yang kami lakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis untuk penguatan kapasitas Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Tim Penilai Pranata Humas, termasuk cara pemenuhan angka kredit, dan kompetensi Pranata Humas di K/L/D,“ jelasnya.

Disamping itu, Direktur TK3P menyampaikan kerjasama program untuk pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi bagi PPID dan perangkat pendukungnya, termasuk kelembagaan dan kompetensi teknis pelaksanaan UU KIP serta bimbingan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kominfo sub urusan Informasi dan komunikasi publik. (she)

Update