batampos.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2019 diproyeksikan sekitar Rp2,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan ketimbang APBD tahun 2018 yang sebesar Rp 2,6 triliun.
“APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kerjasama antara DPRD Kota Batam dengan Pemko Batam sangat diharapkan agar dapat menghasilkan APBD yang berpihak kepada masyarakat,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Batam beserta nota keuangan Tahun 2019, Rabu (14/11).
Wali Kota menjelaskan, bila dibandingkan dengan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018, terjadi kenaikan sebesar Rp 268,9 miliar atau atau naik 10,45 persen.
Penyusunanan APBD Kota Batam 2019 dilakukan secara optimalisasi, efisiensi, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia secara berkelanjutan. Untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mempunyai visi yaitu Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.
Pada kesempatan ini saya atas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2019 pada tanggal 08 November 2018 sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD Kota Batam 2019,” terang Rudi.
Adapun rencana penerimaan pendapatan APBD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp 1.35 triliun. Naik 9,35 persen dibandingkan dengan PAD APBD Perubahan 2018. Sumber PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 1.05 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 141,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Yang Dipisahkan Rp 14 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 134,7 miliar.
Selin PAD, APBD kota Batam bersumber dari dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp 1,14 triliun. Bila dibandingkan APBD Perubahan 2018, dana perimbangan tahun 2019 mengalami peningkatan 18,45 persen.
Adapun sumber Pendapatan Dana Perimbangan dimaksud adalah Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 100,2 miliar, Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam sebesar Rp 127,7 miliar, dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 655,6 miliar.
Sementara untuk lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 323,6 miliar. Rincinnya, pendapatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 96,7 miliar. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi sebesar Rp 195,3 miliar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 31,5 miliar.
Rudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, belanja juga diarahkan untuk belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan untuk partai politik dan belanja tidak terduga sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penganggaran Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Batam telah mengalokasi anggaran urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alokasi anggaran untuk urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai dan memprioritaskan belanja modal dari belanja langsung sesuai Kebijakan Umum APBD 2019.
Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, setelah penyampaian ranperda APBD 2019 dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD Batam. “Kita minta pimpinan fraksi untuk mempersiapkan pemandangannya. Paripurna kita tutup dan dilanjutkan minggu depan, Rabu (21/11),” kata Nuryanto. (rng)
