
batampos.co.id – Harapan agar Merpati bisa terbang lagi semakin mendekati kenyataan. Kemarin majelis hakim pengadilan niagamengesahkan permohonan perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan para kreditornya. Dengan demikian, MNA batal dinyatakan pailit.
Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Merpati terhadap PT Paweea Aero Katering. Maskapai itu diketahui memiliki utang Rp 2,45 miliar pada perusahaan katering tersebut.
Merpati terancam dinyatakan pailit apabila tidak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Namun, 85 kreditor masih memberikan kesempatan damai kepada Merpati. Sebanyak 81 persen dari 85 kreditor menyepakati perdamaian dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.
Mereka meyakini Merpati bisa melunasi utang-utangnya meski aset perusahaan tak sampai Rp 1 triliun dan total utang mencapai Rp 10,7 triliun. Keyakinan itu bertambah karena Merpati memiliki sejumlah mitra yang siap membantu. Termasuk PT Intra Asia Corpora yang menyatakan siap berinvestasi agar Merpati bisa mengudara lagi.
’’Karena telah dijamin dan disanggupi kreditor dan mitra-mitra debitor, tidak ada alasan menolak rencana perdamaian yang diajukan debitor (Merpati),’’ ujar Sigit Sutriono, ketua majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Surabaya kemarin (14/11). ’’Mengadili, menyatakan sah perdamaian yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines dengan para kreditornya sebagaimana disepakati bersama,’’ tambah Sigit saat membacakan amar putusan.
Amar putusan juga menyatakan menghukum Merpati selaku debitor untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar. Putusan itu disambut haru oleh manajemen dan mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka yang berada di dalam ruang sidang mengucap syukur sembari menangis haru dan saling berpelukan. Begitu pula mantan karyawan yang berunjuk rasa di luar pengadilan. Semua meluapkan kegembiraannya.
Kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto, menyatakan bahwa majelis hakim mengambil keputusan yang tepat. ’’Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang belum bisa mendapatkan esensi dari proposal perdamaian. Pertimbangan majelis sudah memenuhi unsur-unsur keadilan. Letih kami selama 270 hari bekerja akhirnya terbayar,’’ ungkapnya. Kini Merpati menjajaki pengurusan izin penerbangan baru ke Kementerian Perhubungan. ’’Insya Allah, tahun depan Merpati bisa terbang lagi,’’ ungkapnya.
Alfin Sulaiman, tim pengurus PKPU, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan keinginan sebagian besar kreditor yang tidak ingin maskapai tersebut pailit. Para kreditor berharap Merpati bisa segera beroperasi lagi. ’’Mudah-mudahan Merpati memanfaatkan kesempatan ini agar tidak mengecewakan kreditor dan investor,’’ katanya. (gas/c7/oni/jpg)
