Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Ratna Sarumpaet Masih Dievaluasi

Berita Terkait

Berkas Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejati DKI (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

batampos.co.id – Tim kuasa hukum Ratna berharap pemeriksaan berkas kasus hukum penyebaran berita hoaks penganiayaan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bisa segera menghasilkan keputusan. Agar proses hukum segera bisa berlanjut ke tahap persidangan.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian atas kasus kelanjutan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengaku belum mendapat keputusan apakah berkas Ratna itu sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

“Kita masih menunggu dari pihak kepolisian, bagaimana jawaban dari pihak kejaksaan, apakah lengkap atau tambahan, kita tunggu minggu-minggu ini,” ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (15/11).

Dia berharap, kasus hukum yang membelit nama aktivis kemanusiaan itu cepat bergulir ke pengadilan, agar ada kejelasan kasus hukumnya.

“Kita berharap secepatnya. Seninga cepat bergulir ke pengadilan. Apakah sudah P21 di pengadilan atau belum,” ujarnya.

Terkait upaya hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku belum bisa mengeksplor kepada publik. Saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari kepolisian soal kelengkapan berkas di kejaksaan.

“Kami belum bisa mengeksplor upaya hukum selanjutnya. Bila ada langkah hukum lanjutan baru kami akan disampaikan,” kata dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya akan diteliti.

“Ada beberapa jaksa yang sudah ditunjuk untuk memeriksa berkas kasus itu, kita menunggulah di situ,” ujarnya.

Diketahui, berkas kasus Ratna Sarumpaet resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (8/11). Berkas kasus pertama penyebaran berita hoaks drama penganiayaan diajukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diteliti pihak Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet itu merupakan berkas pertama yang dilakukan oleh penyidik atas kasus penyebaran hoaks.

Melalui surat nomor R/6457/XI/RES.1.24/2018/Datro tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas penyidikan selama satu bulan lebih itu pihak penyidik sudah menyelesaikan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

“Pihak penyidik Ditkrimum sudah menyelesaikan pemberkasan perkara kasus Ratna Sarumpaet dengan melakukan 32 BAP dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli,” ujarnya. (wiw/JPC)

Update