Jumat, 29 Maret 2024

Disebut Kurangi Kuota Solar, Pertamina Membantah

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menyebut kelangkaan solar di Batam, akibat adanya pengurangan kuota dilakukan pertamina. “Karena ada pengurangan ini, solar di Batam cepat habis. Sebelumnya 150 Kl menjadi 114 Kl. Lalu biasanya menggunakan 4 nozzle, menjadi 2 nozzle,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, kemarin.

Ia menepis adanya dugaan pencoleng solar kembali beraksi di Batam. Rustam menuturkan setelah pengecekan dilakukan jajaranya, tidak ditemukan pencoleng solar beraksi di Batam. “Tidak ada tindakan ilegal, hanya pengurangan saja,” ucapnya.

Terkait pengurangan kuota solar ini, dibantah oleh Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut, Rudi Arifianto. Ia mengatakan pertamina tidak pernah mengurangi jumlah pasokan solar ke Batam. “Karena pasokan itu sudah dihitung dari awal hingga akhir tahun,” ucapnya.

Pengurangan kuota solar atau bahan bakar minyak (BBM) lainnya, kata Rudi tidak bisa dilakukan pertamina. “Pasokan yang dikirimkan itu selalu diawasi, dan sudah ada ketetapannya. Jadi kami tidak bisa asal kurangi,” tuturnya.

Terkait kelangkaan solar, kata Rudi sebaiknya semua pihak melihat apakah solar subsidi yang disalurkan sudah tepat sasaran. Pertamina hanya bisa mengawasi hingga SPBU saja. Tapi, untuk konsumen solar bersubsidi, bukan lagi tanggungjawab pertamina dalam bidang pengawasan maupun penindakan.

“Karena itu sudah ranah hukum, aparatlah yang harus bertindak. Kami tidak bisa,” ucapnya.

Ia mengatakan masyarakat yang berhak menerima atau menggunakan solar subsidi nelayan dengan kapal dibawah 30GT, pertanian kecil, kendaraaan pribadi dan angkutan umum. “Yang tak berhak menggunakan solar subsidi itu untuk kegiatan pertambangan, industri, kendaraaan lebih dari 6 roda, kegiatan galian C. Selain itu, solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Bila ada, harus ditindak tegas oleh aparat,” katanya.

Distribusi solar, kata Rudi butuh pengawasan yang dilakukan terus menerus. Karena ada beberapa oknum-oknum yang berusaha mencari celah menyalahgunakan solar bersubsidi.”Kami menghimbau agar SPBU lebih selektif, dan aparat keamanan bertindak apabila ada temuan penyalahgunaan solar subsidi,” tuturnya.

Saat ditanyakan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, Rudi menuturkan hal itu diluar kewenangan pertamina. Karena surat rekom itu tanggungjawab pemerintah daerah. “Selama surat rekom dikeluarkan untuk petani atau nelayan kecil. Dan dipergunakan secara baik, saya rasa itu tidak masalah,” ungkapnya.

Rudi berharap masyarakat yang melihat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, bisa melaporkan ke pihak pertamina atau aparat hukum terdekat.

Hal yang sama disebutkan, Branch Marketing Manager Pertamina Wilayah Kepri Oos Kosasih. Ia menegaskan jika Pertamina tidak mengurangi kuota solar ke SPBU. “Pasokan solar di Batam aman,” kata Oos.

Dia mengatakan terdapat 38 lembaga penyalur di Batam dengan volume penyaluran 114 KL per hari atau 28 persen lebih tinggi dari rata-rata penyaluran tahun lalu sebanyak 89 KL per hari.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam, penyaluran Solar Subsidi hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki Fuel Card, dengan batasan transaksi maksimal 30 liter per hari.

Sejak diberlakukan pada akhir 2014 sampai dengan awal November 2018, telah didistribusikan sebanyak 18.677 buah kartu Fuel Card kepada konsumen.

“Sejauh ini pengelolaan Fuel Card untuk konsumen kendaraan pribadi dan angkutan umum/barang tersebut cukup efektif untuk memastikan pasokan Solar bersubsidi tepat sasaran.” jelasnya. (une/eja/ska)

Update