Selasa, 23 April 2024

Dishub Sudah Derek Lebih 200 Kendaraan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak sistem derek diberlakukan awal Oktober lalu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sudah menindak dan menderek lebih dari 200 kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba mengatakan, kebanyakan kendaraan yang diderak adalah roda karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Penindakan sebagian besar dari Batam Center dan Lubukbaja. ”Kalau jumlahnya saya lupa berapa. Tapi sepeda motor yang paling banyak. Daerah Nagoya dan Batam Center yang paling sering kita lakukan operasi,” sebutnya.

Meski demikian, ia mengaku bahwa pihaknya saat ini pelan-pelan sudah masuk ke daerah Sekupang. Di sana sudah dilakukan beberapa kali penertiban. ”Seperti semangat kita di awal. Ini bukan hanya untuk PAD, tetapi juga untuk menertibkan lalu lintas yang ada di Batam,” tuturnya.

Edward mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban di daerah Mukakuning hingga ke daerah Tembesi. Di sana banyak kendaraan umum yang parkir di dekat lampu merah dan sangat menggangu lalu lintas. ”Kita akui memang belum ada angkutan umum yang kita derek. Karena memang mereka jarang parkir. Dan kalau yang di Mukakuning dan depan Top 100 Tembesi akan menjadi fokus kita,” tegasnya.

Ia mengatakan, saat ini memang banyak desakan dari warga untuk melakukan penertiban di daerah simpang Mukakuning. Selain memicu kemacetan, di sana sudah jelas terpampang besar rambu lalu lintas pertanda larangan parkir. ”Jadi, ditunggu saja. Kita akan melakukan penertiban di sana,” ucapnya.

Dengan adanya sistem derek ini, diperkirakan sudah ada puluhan juta rupiah yang masuk ke kas daerah. Dimana sesuai ketentuan, pemilik kendaraan roda empat didenda Rp 500 ribu. Rp 300 ribu untuk biaya derek dan Rp 200 ribu ke kas daerah. Sementara untuk kendaraan roda dua didenda Rp 175 ribu, di mana Rp 75 ribu masuk ke kas daerah.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean mengatakan, penindakan oleh Dishub ini akan mampu menghasilkan PAD yang signifikan. Ia berharap petugas Dishub untuk aktif baik siang dan malam sesuai dengan jam operasional parkir, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

”Kita mendukung. Selain menambah PAD, ini bisa menertibkan parkir yang sembarangan di badan jalan. Kemacetan sering terjadi karena parkir sembarangan. Tetapi Dishub jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Baik pejabat atau masyarakat biasa harus diper-lakukan sama,” jelasnya.

Edward juga menjelaskan, pihaknya masih kekurangan personel untuk melakukan penertiban parkir liar. ”Saat ini personel kami hanya 12 orang, belum bisa meng-cover Kota Batam keseluruhan, ” ujarnya di ruang kerja, Rabu (14/11).

Lebih lanjut ia mengakui dalam penertiban parkir liar tentunya secara bertahap dan bergilir terlebih dahulu yang akhirnya akan mencakup seluruh daerah yang ada di Kota Batam. ”Dari pagi kita mulai jam 8 meninjau daerah Sekupang, Batam Center, Nagoya, Lubukbaja hingga jam 10 malam,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk pengawasan ke arah Batuaji, Sagulung, Tanjunguncang pasti akan segera dilasanakan untuk peningkatan pelayanan, namun semua dilakukan secara bertahap. ”Bisa jadi nanti kita bagi tim untuk meninjau daerah Batuaji dan sekitarnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam penertiban tidak terfokus daerah perkotaan perkotaan saja, melainkan ke semua daerah yang fasilitas lalu lintas yang lengkap, seperti Sekupang tim Dishub sudah patroli setiap hari. ”Karena jika rambu-rambu lalu lintas tidak lengkap kita juga susah untuk menindak para pelanggar tersebut,” tuturnya.

Masih menurut Edward, sebenarnya yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, bukan kesadaran saat petugas ada saja. ”Ketika petugas datang mereka tertib, tapi ketika petugas tidak ada mereka langgar lagi. Jadi seperti main kucing-kucingan dengan petugas,” tutupnya.(ian/cr2)

Update