Jumat, 19 April 2024

Mantan Kajati Ditahan di Rutan Kejagung

Berita Terkait

batampos.co.id – Perseteruan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jaksa senior Chuck Suryosumpeno berlanjut. Kemarin (14/11) penyidik menahan Chuck di Rutan Salemba di Kejagung. Penahanan itu buntut penetapan Chuck sebagai tersangka korupsi terkait tugasnya sebagai ketua satuan tugas khusus (satgasus) barang rampasan dan barang sita eksekusi pada 2011.

Chuck awalnya diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba di gedung pidana khusus (pidsus) di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.00. Kemudian, menjelang magrib, Chuck yang didampingi keluarga dan pengacara dibawa ke mobil tahanan. Chuck mengenakan rompi pink, khas tahanan kejaksaan.

Retno Kusumastuti, istri Chuck, mengatakan bahwa dirinya menerima semua proses kehidupan yang dialaminya kemarin dengan ikhlas. Retno pun bakal terus menegakkan kebenaran. ”Saya jamin 1.000 persen, dia (Chuck, Red) tidak terima uang sepeser pun dari kasus ini (korupsi barang rampasan, Red),” tegasnya.

Menurut dia, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik kejaksaan. ”Murni hak subjektif penyidik. Jadi, ini dipastikan sewenang-wenang,” kata Retno. Soal langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan. ”Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Chuck saat ditemui setelah penahanan mengaku tidak kaget dengan penahanannya kemarin. Chuck juga tidak asing dengan rutan yang ditempatinya sekarang. Sebab, rutan itu dibangun saat dia menjabat kepala bagian (Kabag) Rumah Tangga Kejagung. Dialah yang mendesain rutan tersebut sesuai dengan standar tahanan di luar negeri.

Terkait dengan perkara yang membelitnya sekarang, Chuck tidak banyak berkomentar. Dia menerima proses tersebut. Hanya, pihaknya tetap akan menggunakan cara-cara yang santun dan bermartabat dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan lembaganya sendiri. ”Selama 35 tahun saya mengabdi di kejaksaan, sekarang saya ’ditendang’ bagai anjing kudisan,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan langkah Jaksa Agung M. Prasetyo yang memidanakan Chuck hanya karena diduga melakukan tindakan di luar standard operating procedure (SOP) saat menjabat ketua satgasus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.

Dia pun menyinggung Presiden Joko Widodo yang gagal menjalankan penegakan hukum yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga tegaknya norma perilaku manusia.

”Maka, saya jadi bertanya, bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang hingga saat ini statusnya masih barang rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain, Red) kasus Hardieni Soegito yang telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset, Red) Kejaksaan,” kata Haris.

Sesuai putusan, tanah beserta rumah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, dikembalikan kepada pemiliknya oleh Loeke Larasati yang pada 2015 menggantikan Chuck. Loeke sekarang menjabat jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun).

”Perbuatan Loeke Larasati ini atas izin M. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu, bisa jadi inilah pengemplangan aset negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit,” tegas Haris. Dari kasus itu, kata dia, terlihat jelas motif pemidanaan Chuck. ”Chuck dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan Prasetyo,” ungkapnya. (tyo/c10/agm/jpg)

Update