batampos.co.id – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Erick Marbun menuturkan untuk balik nama kendaraan roda dua dan empat, masyarakat akan diminta memenuhi beberapa syarat.
Lebih detil, syarat balik nama kendaraan yakni
- BPKB Asli
- STNK Asli
- KTP Pihak pertama,
- KTP pembeli,
- kwitansi jual beli
- surat jual beli
Ia mengatakan pelayanan balik nama kendaraan tidak akan lama. Karena dilayani oleh petugas-petugas yang cakap dan handal.
“Andai semua syarat lengkap, tidak akan lama. Sebentar saja,” pungkasnya. (ska)