Jumat, 29 Maret 2024

6 Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Erick Marbun menuturkan untuk balik nama kendaraan roda dua dan empat,  masyarakat akan diminta memenuhi beberapa syarat.

Lebih detil, syarat balik nama kendaraan yakni

  1. BPKB Asli
  2. STNK Asli
  3. KTP Pihak pertama,
  4. KTP pembeli,
  5. kwitansi jual beli
  6. surat jual beli

Ia mengatakan pelayanan balik nama kendaraan tidak akan lama. Karena dilayani oleh petugas-petugas yang cakap dan handal.

“Andai semua syarat lengkap, tidak akan lama. Sebentar saja,” pungkasnya. (ska)

 

Update