Jumat, 29 Maret 2024

ASN Korup Belum Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi hingga kini belum ada keputusan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, kini proses tengah bergulir dan diperkirakan November ini akan diteken Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Kok berkali tanyakan itu. Kan sudah saya bilang, paling lambat 30 November ini,” kata Jefridin di Kantor DPRD Batam, kemarin.

Yang pasti, tahapan pemberhentian ASN korup sudah mulai diproses. Salah satunya yakni dengan menanyakan keputusan inkrah di pengadilan. “Kami tak bisa juga sembarang kalau keputusan inkrah tidak di tangan kita,” imbuhnya.

Ia mengaku, ada beberapa salinan putusan berkekuatan hukum tetap itu belum sampai ke Pemko Batam, alhasil Pemko belum membuat keputusan lanjutan.

“Ada yang belum sampai ke kami. Yang jelas Mendagri kasih waktu sampai 30 November,” ucap dia.

Ditanya soal berapa ASN tersandung kasus hukum ini, ia mengaku tidak hafal. Namun ia akan memberhentikan semua ASN terkait korupsi.

Pada kesempatan ini, ia mengimbau ASN seharusnya taat aturan. pada prinsipnya, PNS memiliki tiga tugas utama yakni melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan, melaksanakan pelayanan publik, dan perekat bangsa.

“Semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan, apapun yang dikerjakan pegawai ada aturan, baik undang-undang hingga turunannya Peraturan Daerah (perda).

Apakah program pajak online yang kini tengah digalakkan Pemko Batam juga terkait upaya mencegah korupsi, Jefridin justru menilai tidak ada kaitannya.

“Tak ada hubung kaitnya, yang dilakukan itu bagaimana meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran,” ucapnya.

Untuk diketahui PNS korup se Kepri diketahui ada 27 PNS korup yang masih aktif menerima gaji. Yakni empat di pemerintah provinsi dan 23 lainnya terebar di kota dan kabupaten.

Terlepas kasus tipikor ada sejumlah nama PNS Batam yang tersandung kasus hukum umum. Seperti Jamaris alias Boy merupakan Kepala Bidang Catatan Sipil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Nama lain adalah Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan merupakan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011.

Lainnya, adalah Niwen Khairiah tersangkut kasus sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. Dan, kasus penggelapan uang transfusi darah senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret nama pegawai RSUD Embung Fatimah, Efriandi.(iza)

Update