Kamis, 25 April 2024

ICJR Sebut Ada Pasal Karet UU ITE

Berita Terkait

batampos.co.id – Guru perempuan korban pelecehan seksual asal Mataram, Baiq Nuril Maknun mendapat simpati dari berbagai pihak. Dia mendapat perlakuan ketidakadilan hukum setelah dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim MA pada 26 September lalu.

Niat Nuril membela diri atas peristiwa pelecehan seksual oleh mantan Kepala Sekolah salah satu SMA di Mataram, Muslim, pada 2014 silam, justru membuatnya terbelit masalah hukum melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Karena merekam percakapan pelecehan seksual antara dirinya bersama oknum mantan kepala sekolah.

Putusan MA dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 tersebut dinilai mendiskriminasi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, dalam pengambilan keputusan tersebut, MA tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.

Khususnya, pasal 2 mengenai asas dan tujuan. Menurutnya, Hakim MA seharusnya harus memperhatikan asas non-diskriminasi dan kesetaraan gender saat menghadapi perkara perempuan.

“Pada pasal 6 poin b dan c itu disebutkan bahwa dalam mengadili perkara korban kekerasan perempuan, hakim boleh melakukan penafsiran untuk menjamin kesetaraan gender. Kasus Bu Nuril ini sangat jelas sekali, bahwa dia didiskriminasi oleh hukum yang tidak adil,” ujarnya saat konferensi pers di LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, (16/11).

Anggara menilai, sejak awal kemunculan UU ITE tersebut sudah bermasalah. Terutama pada pasal 27 ayat 1 itu kerap dijadikan pembungkaman kebebasan berekspresi.

Lebih-lebih, pada konteks kasus Nuril ini, korban pelecehan seksual yang berusaha membela diri. Dengan cara merekam percakapan bermuatan asusila yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah itu, justru mendiskriminasi Nuril yang jelas-jelas posisinya sebagai korban.

“Kasus layaknya Bu Nuril ini bukan pertama kali. Kasus serupa pun pernah terjadi pada 2009 yang dialami Wisniati, ibu rumah tangga di Bandung,” ujarnya.

Dia pun mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi ketentuan pasal karet dalam UU ITE. Bukan tidak mungkin, menurut Anggara, kasus-kasus lain yang dialami Nuril sebagai korban pelecehan seksual akan kembali terjadi.

“Korban-korban pelecehan seksual banyak dialami oleh perempuan, anak-anak, juga orang miskin. Karena terbentur masalah UU ITE, akhirnya para korban lebih memilih diam daripada mengungkap pengalaman pelecehan seksualnya,” pungkas Anggara. (wiw/JPC)

Update