batampos.co.id – Besaran Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 belum disepa-kati antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri.
Kendati demikian, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar pembahasan RAPBD 2019 sudah ada gambaran angkanya, yakni Rp 3,3 triliun. Lebih kecil Rp 200 miliar dari APBD 2018 yang mencapai Rp 3,59 triliun.
”Masih terjadi diskusi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan disepakati besarannya,” ujar Ketua TAPD Pemprov Kepri, TS. Arif Fadillah menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (16/11) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.
Disinggung mengenai ada-nya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri yang dikabarkan melakukan pembahasan RAPBD 2019 di luar Kantor DPRD Kepri, dia menegaskan tidak ada pembahasan antara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri perihal RAPBD 2019 diluar Kantor DPRD Kepri.
”Kami menyadari bahwa setiap proses pembahasan anggaran yang kita lakukan mendapatkan perhatian dari KPK,” tegas Arif.
Ia mengaku KPK beberapa waktu lalu mengultimatum, bahwa pembahasan anggaran antara Banggar-TPAD tidak boleh di luar Kantor DPRD Kepri.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri tersebut mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan setiap OPD Kepri untuk mematuhi aturan.
Terkait porsi RAPBD 2019 nanti, Arif menyebutkan akan tetap memprioritaskan 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen kesehatan, dan 35 persen untuk infrastruktur.
”Artinya pengalokasian anggaran harus memperhatikan hal itu,” ujarnya.
Meskipun belum terjadi kesepakatan antara Banggar dengan TAPD, pembahasan OPD dengan mitra sudah mulai berjalan. Pihaknya menargetkan RAPBD Provinsi Kepri 2019 sudah disetujui dan Perda APBD 2019 sudah rampung pada 30 November 2018 mendatang. Hal itu merujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri.
”Jika dapat teralisasi maka pada Desember, maka pelelangan bisa dilakukan awal tahun. Dengan skenario se-perti ini diharapkan kegiatan tidak lagi menumpuk pada akhir tahun,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Onward Siahaan mengatakan ketentuan pembahasan APBD tidak boleh di luar Kantor DPRD Kepri sudah disepakati dalam Badan Musyarawah (Banwus) DPRD Kepri. Politisi Partai Gerindra tersebut menga-takan, selama pembahasan berlangsung aktivitasnya harus direkam.
”Aturan main yang disampaikan KPK seperti itu. Tentu harus kita ikuti dan boleh dilanggar. Jika terjadi, tentu patut dicurigai,” ujar Onward, kemarin. (jpg)
