Sabtu, 20 April 2024

Penghapusan Denda PBB Peluang Tambah NOP Baru

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) diyakini akan menjadi peluang untuk menambah Nomor Objek Pajak (NOP) baru. Hal ini nantinya akan berimbas terhadap peluang pemerintah di dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.”Meskipun terlambat, kebijakan ini sangat tepat. Palambang sudah lama menerapkan kebijakan ini, dan terbukti berhasil,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, Jumat (16/11).

Diakuinya, dengan membebaskan denda administrasi ini akan motivasi masyarakat untuk berlomba-lomba mengurus pembayaran PBB. Begitu juga dengan wajib pajak lainnya yang belum terdaftar atau memiliki NOP. Dengan melihat ini, tentu akan mendaftarkan objek pajaknya.

Sukaryo mencontohkan daerah Kavling Siap Bangun (KSB). Ada ratusan ribu unit jumlah wajib pajak yang belum memiliki NOP.

“Bayangkan kalau dengan pembebasan denda tersebut memotivasi mereka untuk mendaftarkan NOP. Berapa PAD yang bisa didapatkan oleh Pemko Batam,” tuturnya.

Oleh sebab itulah lanjutnya, perlu sosialisasi yang masif oleh Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk menyampaikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi paham untuk membayar PBB. Begitu pun dengan NOP tertunggak akan termotivasi menyelesaikan kewajibannya.

Kepala BP2RD Raja Azmansyah mengatakan, penghapusan denda tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Batam terkait penghapusan denda pajak PBB P2 terhitung sejak 8 November lalu. Dalam surat keputusan ini menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda PBB terhutang wajib pajak periode 1994 sampai 2017.

Keputusan ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak surat keputusan ini ditanda tangani.

Diakuinya, adapun jumlah denda PBB yang terhitung di BP2RD Kota Batam sebesar Rp 19 miliar. Di mana pokok pajak periode 2004-2017 sebesar Rp 194 miliar yang belum tertagih oleh Pemko Batam.

“Jadi hanya dendanya yang dihapuskan. Pokoknya tetap harus dibayar. Nilai keseluruhan Rp 194 miliar. Kita lihat bagaimana respon masyarakat selama 30 hari ini,” kata Raja.

Raja menambahkan, jumlah objek pajak yang menunggak ini ratusan wajib pajak. Terbanyak adalah perumahan warga dan tanah terlantar. (rng)

Update