Rabu, 8 April 2026

Warga Tolak Tower di Permukiman

Berita Terkait

Hujan disertai angin kencang tumbangkan tower provider telekomunikasi di perumahan Laguna Regency RT02/RW19 Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Kamis (15/11) pagi. (Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos.co.id – Peristiwa tumbangnya menara atau tower milik salah satu provider telekomunikasi di Perumahan Laguna Regency, Marina, Kamis (15/11) membuat warga sekitar berubah pikiran. Jika sebelumnya menerima keberadaan menara itu, namun kini mereka menolak.

Warga meminta pemerintah tidak memberi izin pendirian menara apapun di tengah permukiman. Penolakan wara tersebut, cukup beralasan. Sebab banyak menara yang di-klaim sudah mengantongi izin tapi tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga sekitarnya.

”Yang paling banyak melanggar (aturan perizinan, red) itu ketinggian tower yang tidak sesuai dengan jarak rebahan ke rumah-rumah ataupun tempat aktivitas warga. Kalau roboh ya seperti yang terjadi sekarang. Rumah bahkan nyawa warga jadi taruhan karena rebahan tower sampai ke rumah atau akses jalan,” kata Sudirman, warga setempat, Jumat (16/11).

Lurah Tanjungriau Salmadi sebelumnya juga menuturkan hal senada. Menurut dia, pendirian menara kerap melanggar aturan, yakni tidak mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Yang paling mencolok itu jarak rebahan seperti ini. Harusnya ketinggian tower sesuai dengan jarak rebahan yang tidak menjangkau ke rumah atau lokasi aktivitas masyarakat. Sehingga ketika terjadi musibah, seperti tumbang tidak merusak rumah, fasilitas ataupun korban jiwa,” ujar Salmadi.

Kasus yang terjadi di Perumahan Laguna Regency ini, diakui Salmadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait pemberi izin. ”Izinnya itu bukan sama kami (kelurahan, red). Kami, kelurahan hanya berikan rekomandasi yang diajukan masyarakat melalaui RT/RW. Surat rekomendasi itu dilanjutkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Selanjutnya di sana yang tangani,” sebutnya.

Senada disampaikam, Maximus dan Ika, dua pemilik rumah yang nyaris ditimpa menara tersebut, Kamis (15/11) lalu. Menara provider jaringan telekomunikasi yang bangun di lahan fasum depan rumah mereka terkesan asal-asalan. Menara dibangun cukup tinggi, sekitar 30 meter. ”Tapi jarak dari lokasi tower ke rumah hanya sekitar 20-an meter,” kata Maximus.

Maximus bersyukur tiang dasar menara tak ikut tumbang, sehingga menara yang tumbang tidak sampai ke rumah mereka. ”Tak sampai sebulan mereka kerjakan tower ini, itupun selalu di malam hari kerjanya. Ya gimana mau kuat kalau kerjanya kayak orang sulap seperti itu,” ujarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar saat dikonfirmasi mengaku akan meninjau kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk pembangunan menara tersebut. Pembangunan menara itu diakuinya terindikasi menyalahi aturan, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam selaku pihak pemberi izin. ”Izin tetap di BPM-PTSP. Kami hanya keluarkan surat rekomendasi,” kata Suhar.

Ketika ditanya pihak yang berwenang melakukan penga-wasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kota Batam? Suhar mengatakan tetap di BPM-PTSP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin. ”Pengawasan tetap ke yang mengelurakan izin. Kami hanya melayani surat rekomendasi dari kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau belum dapat dikofirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon, tapi tidak tersambung.(eja)

Update