Jumat, 19 April 2024

Pemuda 20 Tahun Jadi Otak Pencurian Motor

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pemuda yang menjadi otak pencurian sepeda motor milik Tika KS, 22 di kawasan Tanjungriau, Sekupang.

Rombong, 20 ditangkap Unit Opsnal Polsek Sekupang di kawasan Pelabuhan Makobar, Batuampar, Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji mengatakan, pencurian ini bermula dari adik korban yang pada saat itu hendak berangkat ke sekolah menanyakan ke kakaknya dimana ia memarkirkan sepeda motor. Sebab, pagi itu sepeda motor yang biasanya terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sekupang.

“Dari laporan yang kami terima dari korban, dia mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BP 2183 IA. Dimana, dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta,” ujarnya kemarin.

Atas diterimanya laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwa otak pelaku pencurian sepeda motor itu tengah berada di kawasan Tanjungriau.

“Dari infromasi itu, selanjutnya kami langsung bergerak dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penangkapan di Kampung Bukit di daerah Tanjungriau. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” katanya.

ilustrasi

Dilanjutkan Oji, dari keterangan Rombong kepada penyidik, pencuri sepeda motor Honda Beat milik Tika adalah Yoga dan Riki. Dimana, pencurian itu dilakukan oleh keduanya dengan menggunakan kunci sepeda motor milik Tika yang sebelumnya pernah tertinggal di sepeda motor. Kemudian kunci sepeda motor itu diambil oleh Agus dan kemudian disimpannya dan tidak diserahkan kepada korban.

“Beberapa hari kemudian, temannya Yoga itu datang menemui Rombong untuk menanyakan untuk membeli sepeda motor hasil curian. Selanjutnya dia serahkan kunci yang disimpannya itu dan memberitahukan sepeda motor itu ada di Tanjungriau,” tuturnya.

Setelah Yoga dan Riki mengambil sepeda motor korban, selanjutnya Yoga memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Rombong. Dan sepeda motor hasil curian itu mereka bawa ke Batuampar untuk disimpan sementara. Dalam penangkapan terhadap Rombong ini, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian itu dan dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses selanjutnya.

“Jadi dalam pencurian ini, pelaku yang kita amankan ini adalah otak pelakunya. Karena dia yang mengarahkan kedua rekannya itu untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sementara untuk dua rekannya itu masih kami lakukan pengejaran sampai sekarang,” beberanya.

Ia menambahkan, saat ini Unit Reskrim Polsek Sekupang masih mendalami keterangan dari Rombong. Sebab, diduga Rombong sudah berkali-kali menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor karena rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang itu menanyakan apakah Rombong ada menyimpan sepeda motor hasil curian atau tidak.

“Kami masih mendalami kasusnya sambil melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih DPO. Saat ini, pelaku sudah kita tahan sambil dimintai keterangannya untuk proses selanjutnya,” imbuhnya. (gie)

Update