batampos.co.id – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bright PLN Batam memutus jaringan kabel ilegal sepanjang dua kilometer di wilayah Kaveling Sambau Makmur, Nongsa, belum lama ini. Kabel yang tidak memperhatikan keselamatan ini diambil secara ilegal untuk mengalirkan lstrik ke sekitar 15 rumah.
“Kalau jatuh ke tanah dan hujan lalu ada yang kena setrum siapa yang tanggung jawab,” ujar Ketua Tim Operasi Agus Hasraf.
Agus mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menurunkan sembilan tim, setiap tim terdiri dari tiga petugas.
Tim menyusuri kabel listrik ilegal dari pinggir jalan sampai ke rumah-rumah di Kaveling Sambau. Menurut Agus, operasi menemukan ada sekitar 15 rumah yang memasang aliran listrik ilegal tersebut. Sementara menurut seorang warga yang berkebun di sana, ada lebih dari 20 kepala keluarga yang setiap bulan membayar ke pengelola kaveling dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.
Diketahui pemasangan listrik ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Warga yang berdiskusi dengan tim penertiban bersedia listriknya diputus. Tapi mereka juga berharap PLN mau menyambung listrik resmi. Setelah berdiskusi dengan sejumlah warga, Agus memerintahkan petugas memutus jaringan listrik ilegal tersebut beserta meterannya.
Semuanya diangkut petugas ke mobil operasi.
“Digulung semua sebagai barang bukti,” kata dia.
Joni Suhombing Koordinator Lapangan P2TL PLN Batam usai operasi menyebutkan, listrik ilegal tersebut diambil dari jaringan PLN di unit Kwh Meter yang berada di pinggir Jalan Hang Lekiu, Nongsa. “Kalau tidak ditelusuri, tak ada yang tahu karena masuk hutan,” kata dia.
Menurut dia, aksi pencurian listrik harus ditindak tegas karena merugikan perseroan. Tim P2TL berkomitmen turun ke lapangan karena aksi pencurian seperti kucing-kucingan dengan petugas.
“Pagi diputus, malam disambung lagi. Sering seperti itu. Makanya kami harus tegas,” sambung dia.
Setelah operasi di Sambau, timnya masih menyusuri daerah lain di bilangan Kabil. Hingga kemarin, PT PLN Batam masih menghitung besaran Kwh listrik yang diambil di kawasan Sambau termasuk nilai kerugiannya.
Manajer Humas bright PLN Batam Bukti Panggabean mengatakan, operasi penertiban pemakaian tenaga listrik ini akan tetap dilakukan agar pelayanan kelistrikan tetap andal.
“Karena apabila ada yang melakukan penggunaan listrik secara illegal seperti ini maka di lokasi tersebut akan rawan terhadap kebakaran, drop tegangan dan yang lainnya,” bebernya.
Selain itu, pencurian listrik selain berdampak terhadap keselamatan jiwa di sekitarnya, juga dapat menyebabkan gangguan jaringan listrik akibat beban trafo yang overload sehingga pelanggan lainnya padam akibat gangguan trafo dan jaringan tersebut.
Sebagai wujud kepedulian keandalan system kelistrikan, ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan sesuatu hal yang mencurigakan terkait dengan pencurian listrik.
“Termasuk juga apabila ada oknum yang menawarkan penghematan listrik dengan melakukan modifikasi pada kwh meter milik PT PLN Batam,” tuturnya.(hgt)