Jumat, 19 April 2024

Seorang Pelaku Pembobolan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id  – Seorang pelaku pecurian di Ruko Hapindo Square Blok E nomor 7 atau Posko Pemenangan Caleg dari Partai PDI Perjuangan, Sekupang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang. Dalam aksi pembobolan itu, pelaku Zaynal Shopian, 42 berhasil menggasak uang Rp 40 juta.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji mengatakan, aksi pencurian ini bermula dari korban Budi Mardiyanto mendapatkan informasi dari rekannya bahwa kaca jendela kantornya sudah dalam keadaan pecah dan melihat beberapa berkas di meja kerjanya dalam keadaan berantakan.

“Mendapatkan informasi dari rekannya itu, kemudian korban mendatangi tempat kerjanya dan ternyata benar ada terjadi aksi pencurian. Dimana, uang sebesar Rp 40 juta yang disimpan di dalam laci kerja sudah hilang,” ujarnya, kemarin.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Sekupang. Dari adanya laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di depan Perumahan Sukajadi, Rabu (14/11).

“Dari informasi itu, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupan Ipda Thetio Nrdiyanto. Usai diamankan, langsung kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Dari pendalaman yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic BP 1517 IZ bersama STNK dan BPKP mobil yang merupakan hasil dari kejatahan, satu unit Televisi Toshiba 43 inc dan satu lembar kwitansi pembelian mobil tersebut.

“Jadi, untuk hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli barang-barang seperti mobil, televisi dan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” tuturnya.

Oji menambahkan, dari pengakuan Zaynal, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian. Meski demikian, Unit Reskrim Mapolsek Sekupang masih melakukan pengusutan lebih lanjut dengan memintai keterangan dari pelaku. Atas, perbuatannya, Zaynal dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut sampai saat ini. Karena perbuatannya itu, pelaku terancan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (gie)

Update