Kamis, 16 April 2026

Penghapusan Denda PBB di Batam Belum Signifikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sejak 8 November 2018 lalu, belum berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan, dampak penghapusan pajak masih kecil terhadap piutang pajak.

”Dampaknya masih kecil. Karena kebijakan ini terbatas waktunya, kami imbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2-nya,” kata Raja, Senin (19/11/2018).

Ia pun belum bisa merinci berapa pendapatan piutang pajak yang didapat setelah adanya program penghapusan denda ini. Namun begitu, Raja mengakui, begitu sudah ada beberapa wajib pajak yang mengonfirmasi terkait kebijakan baru Pemko Batam itu.

”Terkait kebijakan ini, sudah ada wajib pajak konfirmasi (menyelesaikan piutang PBB, red). Saat ini mereka masih menunggu keputusan manajemen pusat,” tuturnya.

Wajib pajak yang menunggu keputusan manajemen pusat ini, khusus bagi perusahaan yang berkantor di luar Kota Batam.

”Kita juga sudah sampaikan kalau kebijakan ini terbatas. Makanya kami imbau untuk segera menyelesaikan tunggakan,” jelas Raja.

Di dalam menyelesaikan piutang PBB-P2, BP2RD Kota Batam sudah melakukan berbagai upaya seperti sosi-alisasi melalui radio, baliho, dan lainnya. BP2RD juga bekerja sama dengan beberapa bank khususnya untuk pembayaran PBB-P2 seperti Bank Bank Riau Kepri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan bank bjb.

”Untuk BTN (Bank Tabungan Negara) masih proses IT-nya. Untuk pembayaran bisa langsung dilakukan di bank-bank tersebut,” tutupnya.

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan besarnya tunggakan pajak PBB-P2 di Batam karena masih banyaknya lahan yang sudah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam namun belum dibangun pemilik lahan.

”Memang ada juga dari perumahan masyarakat, namun saya kecil. Karena setiap tahun rata-rata hanya bayar Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Kalau PBB-P2 kan bukan hanya bangunan tetapi termasuk pajak bumi yang di dalamnya tanah terlantar,” sebut Mesra.

Ia berharap BP2RD lebih memfokuskan piutang PBB-P2 ini, agar target piutang sebesar Rp 184 miliar tersebut bisa masuk ke kas daerah. Sosialiasi yang aktif juga perlu dilakukan sehingga masyarakat menjadi tahu terkait adanya program tersebut.

”Kami juga minta pembayaran juga lebih dipermudah. Kalau bisa jemput bola langsung ke para wajib pajak tersebut,” tutur Mesra.

Diketahui, penghapusan denda PBB-P2 yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Batam, yakni pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda terhutang wajib pajak periode 1994 sampai 2017.

Keputusan ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak surat keputusan ini ditandatangani. Adapun jumlah denda PBB yang terhitung di BP2RD Kota Batam sebesar Rp 19 miliar. Dimana pokok pajak periode 2004-2017 sebesar Rp 194 miliar yang belum tertagih oleh Pemko Batam. (rng)

Update