Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penghina Institusi Polri

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Atas postingan komentar di grup facebook Wajah Batam yang menyinggung institusi kepolisian, Ade Saputra Simalungkalid ditangkap di Kawasan Marina dan digelandang ke Mapolresta Barelang, Minggu (18/11) lalu.

Peristiwa ini bermula dari postingan pemilik akun atas nama Teguh memposting kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan Batuampar. Ia mengeluhkan aktivitas balapan liar itu yang sangat mengganggu itu.

Dalam menanggapi postingan itu, Ade Saputra pun kemudian memberikan komentar sekitar 14 menit setelah postingan itu dipublikasikan. Ia mengomentari postingan itu dengan kata tidak pantas dengan menyinggung institusi kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap Ade dilakukan pihaknya saat melakukan patroli cyber di media sosial dan ditemukan postingan yang menyinggung institusi kepolisian itu.

“Selanjutnya kita amankan beliau di kawasan Marina pada malam itu juga dan kita mintai keterangannya,” ujarnya, kemarin.

Andri melanjutkan, Ade Putra melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara.

Berutung, polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ade.

“Beliau menyesali perbuatannya. Kami melakukan tindakan-tindakan yang bisa kita tolerir dengan langkah yang sudah kita lakukan,” katanya.

Kepala seluruh pengguna media sosial, Andri mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat postingan maupun berkomentar. Jangan sampai menghina satu sama lain apalagi menghina institusi yang belum tentu salah.

“Kepada masyarakat dan pengguna media sosial diharapkan bisa menjadi pelajaran. Marilah kita bijak dalam bermedia sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, bapak anak satu itu saat ditemui di Polresta Barelang mengaku khilaf atas postingan komentarnya. Postingan komentar itu ia lakukan secara tidak sengaja. Untuk itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Saya minta maaf kepada kepolisian dimanapun berada. Dengan ini saya minta maaf atas komentar saya di wajah batam. Saya mengakui saya khilaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Kedepannya, saya akan menggunakan medsos sebaik mungkin,” sesalnya. (gie)

Update